News

PNS dan Pekerja Swasta Wajib Iuran Tapera Meski Sudah Punya Rumah Cair Saat Pensiun

PNS dan Pekerja Swasta Wajib Iuran Tapera Meski Sudah Punya Rumah Cair Saat Pensiun (Sumber Foto CNBC Indonesia)

PASUNDAN EKSPRES- Jakarta, 31 Mei 2024 - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Uang yang terkumpul dalam tabungan tersebut dapat dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun.

Kebijakan ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, di Kantor KPS, Jakarta pada Jumat (31/5/2024).

"Bagi pekerja atau guru yang sudah memiliki rumah, jika dia peserta Tapera, uangnya bisa diambil secara tunai atau cash ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi anggota Tapera," kata Indah.

Indah juga merespons keluhan masyarakat yang menentang program Tapera karena merasa gaji mereka sudah rendah, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Ia menegaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi pekerja yang gajinya sudah di atas UMR atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Bagaimana menurut kalian? Tinggalkan pendapat kalian di kolom komentar.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua