PASUNDAN EKSPRES- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan penjelasan terkait adanya pemotongan upah pekerja peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mendapatkan bantuan rumah.
Basuki menegaskan bahwa pemotongan upah ini dilakukan untuk disimpan sebagai tabungan guna membantu pekerja memiliki rumah.
"Pemotongan ini merupakan bagian dari program Tapera yang sudah dibentuk sejak lima tahun lalu," ujar Basuki.
Ia menjelaskan bahwa pada awal pembentukannya, Tapera tidak langsung memberlakukan pemotongan upah.
"Tapera pertama kali dibentuk untuk Menkeu ketika itu untuk membina kredibilitas terlebih dahulu. Jadi, tidak langsung kena pada tahun pertama," jelas Basuki.
Menurutnya, setelah lima tahun berjalan dan dengan pergantian pengurus, program ini baru dimulai dengan persetujuan dari Presiden.
"Ini sudah lima tahun, sudah diganti pengurus, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Pak Presiden," tuturnya.
Dengan adanya pemotongan upah ini, diharapkan peserta Tapera dapat memperoleh manfaat berupa bantuan perumahan yang lebih terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan mereka.