Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Tetapkan Gathan Saleh Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembakan di Jatinegara

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:06 WIB
Bagikan:
Polisi Tetapkan Gathan Saleh Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembakan di Jatinegara
Polisi tetapkan Gathan Saleh sebagai tersangka atas kasus penembakan di Jatinegara. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polisi tetapkan Gathan Saleh sebagai tersangka atas kasus penembakan di Jatinegara.

Gathan Saleh Hilabi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Metro Jakarta Timur atas kasus penembakan terhadap rekan kerjanya di Jatinegara, Jakarta Timur.

Diketahui, Gathan Saleh melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak rekan kerjanya di salah satu perkantoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (8/2/2024).

Ia pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Ditetapkannya Gathan Saleh sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara bersama dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya.

"Perkembangan kasus yang terduga pelaku adalah dari inisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal dengan di Polres Metro Jakarta Timur dan pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly dalam keterangannya pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dilansir dari disway.id pada Jumat (1/3), Gathan Saleh sementara akan ditahan selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu, polisi juga masih mencari barang bukti senjata api yang dipakai pelaku untuk melakukan percobaan penembakan yang hingga kini belum ditemukan.

Kombes Nicolas menyebut, senjata api tersebut kemungkinan sengaja dibuang ke Sungai Ciliwung oleh Gathan Saleh.

Kendati demikian, pihak kepolisian akan menelusuri barang bukti tersebut dan akan menggeledah rumah pelaku untuk memeriksa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Gathan Saleh dijerat Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951 dimana ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan," ujarnya. 

Sebagai informasi, Gathan Saleh yang diketahui mantan suami dari artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu melakukan percobaan penembakan ke rekan kerjanya, Andika Mowardi pada Kamis (8/2/2024) di sebuah kawasan perkantoran di Jakarta Timur.

Andika Mowardi pun selamat dari peristiwa tersebut, namun kaca kantor perkantoran tersebut hancur akibat tembakan itu. (inm)

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang4 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang4 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang4 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline6 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline7 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle7 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional7 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle8 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga9 jam lalu