News

Polisi Tetapkan Gathan Saleh Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembakan di Jatinegara

Polisi Tetapkan Gathan Saleh Sebagai Tersangka Atas Kasus Penembakan di Jatinegara
Polisi tetapkan Gathan Saleh sebagai tersangka atas kasus penembakan di Jatinegara. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polisi tetapkan Gathan Saleh sebagai tersangka atas kasus penembakan di Jatinegara.

Gathan Saleh Hilabi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Metro Jakarta Timur atas kasus penembakan terhadap rekan kerjanya di Jatinegara, Jakarta Timur.

Diketahui, Gathan Saleh melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak rekan kerjanya di salah satu perkantoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (8/2/2024).

Ia pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Ditetapkannya Gathan Saleh sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara bersama dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya.

"Perkembangan kasus yang terduga pelaku adalah dari inisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal dengan di Polres Metro Jakarta Timur dan pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly dalam keterangannya pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dilansir dari disway.id pada Jumat (1/3), Gathan Saleh sementara akan ditahan selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu, polisi juga masih mencari barang bukti senjata api yang dipakai pelaku untuk melakukan percobaan penembakan yang hingga kini belum ditemukan.

Kombes Nicolas menyebut, senjata api tersebut kemungkinan sengaja dibuang ke Sungai Ciliwung oleh Gathan Saleh.

Kendati demikian, pihak kepolisian akan menelusuri barang bukti tersebut dan akan menggeledah rumah pelaku untuk memeriksa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Gathan Saleh dijerat Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951 dimana ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan," ujarnya. 

Sebagai informasi, Gathan Saleh yang diketahui mantan suami dari artis Dina Lorenza dan Cut Keke itu melakukan percobaan penembakan ke rekan kerjanya, Andika Mowardi pada Kamis (8/2/2024) di sebuah kawasan perkantoran di Jakarta Timur.

Andika Mowardi pun selamat dari peristiwa tersebut, namun kaca kantor perkantoran tersebut hancur akibat tembakan itu. (inm)

Berita Terkait