News

Pemkab Purwakarta dan Kejari Beri Penerangan Hukum kepada Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia

Pemerintahan Purwakarta
PENERANGAN HUKUM: Kejari Purwakarta bersama Pemkab Purwakarta menggelar kegiatan penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kabupaten Purwakarta, Senin (23/9).

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggelar kegiatan penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Purwakarta, Senin (23/9).

Kegiatan yang digelar di Taman Maya Datar Komplek Pemkab Purwakarta ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha.

Adapun penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana.

Hadir sebagai narasumber Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia Heppy Sebayang, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto, Sekretaris Disnaker Purwakarta Wita Gusrianita dan Kabag Kesra Wawan Supriatna.

Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengucapkan terima kasih kepada Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana beserta jajaran sudah menginisiasi kegiatan yang sangat luar biasa ini.

"Terima kasih kepada Ibu Kajari Purwakarta yang telah menginisiasi kegiatan ini bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kabupaten Purwakarta," kata Norman dalam sambutannya.

Norman menjelaskan, Pemkab Purwakarta terus berkomitmen melayani seluruh masyarakat terlebih kepada para penyandang disabilitas dengan program-program yang terus dijalankan.

Bahkan Pemkab Purwakarta setiap tahunnya dinilai oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait setiap pelayanan, fasilitas yang dibangun oleh pemerintah daerah tentunya harus memperhatikan kenyamanan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Purwakarta.

"Ini sudah kami lakukan secara bertahap dan komitmen kami di Pemkab Purwakarta Purwakarta untuk memberikan pelayanan, kemudahan bagi disabilitas," ujar Norman.

Pemkab Purwakarta, tegas Norman memberikan kesetaraan dan hak yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitu pun kepada para penyandang disabilitas.

Ini dibuktikan dengan beberapa hal yang sudah menjadi kebijakan Pemkab Purwakarta tanpa ada perbedaan dalam memberikan pelayanan. "Pemkab Purwakarta terus berkomitmen, dan hari ini kami didukung penuh oleh ibu Kajari Purwakarta," ucap Norman.

Sementara itu, Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, penerangan hukum diberikan untuk menyosialisasikan aturan-aturan perundang-undangan dan hal-hal yang sebenarnya sudah ada, tetapi mungkin kurang disosialisasikan.

"Ini kenapa kita mengambil salah satu kaum rentan yaitu para disabilitas, terutama ibu-ibu penyandang disabilitas tuna rungu, tuna netra yang tergabung dalam HWDI Kabupaten Purwakarta," kata Martha.

Dirinya menjelaskan, para penyandang disabilitas mempunyai banyak hak yang sudah diatur oleh negara ini, namun memang terkadang banyak yang belum mengetahui.

Adapun narasumber yang dihadirkan menjelaskan apa saja yang menjadi hak para disabilitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan serta peraturan yang ada terkait hak para disabilitas.

"Salah satu narasumber, yakni Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia Heppy Sebayang, mengingatkan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Purwakarta," ujarnya.

Martha berharap melalui kegiatan ini akan ada output dan outcome terhadap para penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Purwakarta. "Ke depannya kegiatan seperti ini akan kita laksanakan kembali dengan peserta yang lebih banyak," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang mengatakan, dari hasil dialog dan sesi tanya jawab, terungkap masih banyak ibu-ibu disabilitas yang belum mengetahui Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Purwakarta.

Padahal kata Heppy, perda tersebut berisikan amanah bagaimana memaksimalkan program atau pelayanan sehingga kelompok-kelompok disabilitas ini bisa mendapatkan haknya.

"Tujuan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk memunculkan program atau anggaran bagi pemberdayaan disabilitas," kata Heppy.

Dirinya pun mendorong para disabilitas untuk mempelajari undang-undang, peraturan sehingga apa yang menjadi hak disabilitas bisa disuarakan ke lembaga eksekutif dan legislatif.

"Harapan kita agar apa yang menjadi amanat dari Undang-Undang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 serta aturan turunannya maupun perda yang ada bisa menjadi acuan, payung dalam memunculkan program atau anggaran yang berpihak pada teman-teman disabilitas," ujar Heppy.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua