News

Akibat Korupsi Anggaran Covid-19 di Purwakarta, Kerugian Negara Tembus Rp1,8 Miliar

korupsi Anggaran Covid 19
TERBUKTI KORUPSI: Majelis Hakim PN Tipikor Bandung saat memvonis para terdakwa korupsi BTT Covid 19. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

PURWAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi BTT Covid-19 Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, Senin (1/4).

Ketiga terdakwa adalah Asep Surya Komara mantan Kepala Dinsos P3A Purwakarta, Titov Firman Hidayat mantan Kepala Disnakertrans Purwakarta dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta Agus Gunawan.

"Iya sidang vonis kasus korupsi BTT Covid-19 sudah dilaksanakan pada Senin 1 April 2024," kata Plt Kajari Purwakarta Dr. Mukhlis, S.H. M.H., melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, S.H., M.H., kepada wartawan, Rabu (3/4) pagi.

Nana menjelaskan, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung sependapat dengan Penuntut Umum Kejari Purwakarta yang menyatakan terdakwa Asep Surya Komara, Titov Firman Hidayat, dan Terdakwa Agus Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar unsur Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama primer Penuntut Umum.

Terhadap Asep Surya Komara, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.727.500.000.

"Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Atau dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," kata Nana.

Untuk terdakwa Titov Firman Hidayat, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp400.000.000, subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Agus Gunawan dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000, subsider 2 bulan kurungan.

"Terhadap putusan tersebut kami Penuntut Umum dari Kejari Purwakarta menyatakan pikir-pikir," ujar Nana.

Sebelumnya, pada 18 Juli 2023, Kejari Purwakarta menetapkan Asep Surya Komara, Titov Firman Hidayat dan Agus Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi BTT Covid-19 bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Dalam pengungkapan kasus korupsi ini, penyidik Pidsus Kejari Purwakarta memeriksa saksi sebanyak lebih dari 1.000 orang secara maraton.

Dari dana BTT (belanja tak terduga) COVID-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, 1.000 orang yang telah ditetapkan menerima bantuan tetapi ternyata hanya 87 orang penerima bantuan yang tepat sasaran. 

"Sisanya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia," kata Nana.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT COVID-19 kepada karyawan yang terkena PHK.

Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200 ribu.(add/ysp)

 

Berita Terkait