PASUNDAN EKSPRES - Dalam proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, PPIH mengingatkan jemaah haji dilarang membawa air zamzam dalam koper bagasi.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper.
Sebab, air zamzam termasuk barang yang tidak diperkenankan oleh aturan penerbangan untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi.
Pesan ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyusul masih ditemukannya koper bagasi jemaah yang berisi air zamzam dengan berbagai kemasan saat dilakukan proses X-Ray di gudang pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, proses pemulangan jemaah haji Indonesia sudah berlangsung sejak 22 Juni 2024.
Koper bagasi jemaah akan ditimbang terlebih dahulu pada dua hari sebelum jadwal keberangkatan untuk kemudian dibawa ke gudang pemeriksaan. Berat maksimal koper bagasi adalah 32 kg.
Koper yang sudah ditimbang dan sesuai ketentuan kemudian dibawa ke gudang untuk dilakukan proses pemeriksaan X-Ray.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak ada barang yang dilarang dalam regulasi penerbangan yang masuk dalam koper bagasi jemaah.
"Sepekan proses pemulangan, masih banyak koper bagasi jemaah yang ditemukan membawa air zamzam. Akibatnya, koper-koper tersebut dibongkar di gudang pemeriksaan, untuk dikeluarkan air zamzamnya," ucap Saiful Mujab, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (3/7).
"Jadi kami pesan sekali lagi, jemaah dilarang memasukkan air zamzam dalam koper bagasi. Sebab, jika terindikasi ada, maka koper bagasi itu akan dibongkar dan air zamzam dikeluarkan. Air zamzam sangat mudah terdeteksi di X-Ray," lanjutnya.
Jemaah haji Indonesia tidak perlu khawatir soal ketersediaan Air Zamzam sebab setiap jemaah pastinya akan mendapatkan lima liter Air Zamzam dalam kemasan galon yang nantinya dibagikan setibanya di Asrama Haji di Indonesia.
Adapun alur pemeriksaan koper jemaah haji yang perlu diperhatikan sebelum pulang ke Tanah Air:
1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray;
2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan;
3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang:
4. Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper. Selanjutnya koper kembali dirapihkan.
Sementara itu, PPIH menyampaikan apa saja barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi dan tas jinjing:
a. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun
b. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000)
c. Cairan, aerosol, dan gel
d. Senjata, senjata api, senjata tajam
e. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin
f. Barang yang mudah meledak atau terbakar
g. Benda yang dapat melukai
h. Produk hewan (dairy)
i. Makanan berbau tajam
j. Tanaman hidup dan produk tanaman. (inm)