Pemerintah Mendorong Pembentukan Badan Tenaga Nuklir Indonesia dengan Cepat

Foto: Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Dai-ichi. (AP Photo/Jae C. Hong) Screenshot via CNBC Indonesia
PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya segera membentuk Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Langkah ini ditegaskan sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2033.
BACA JUGA:40 Juta Data Pemilu Terbocor, China Dituduh sebagai Penyebab Utama
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pembentukan NEPIO akan berdampak pada jadwal pembangunan PLTN di dalam negeri.
"Kita harus segera bertindak karena rencana pembangunan PLTN yang direncanakan pada tahun 2033, jika tertunda hingga 2023 harusnya organisasi tersebut sudah ada. Jika terjadi keterlambatan, hal ini akan berdampak," ujar Eniya di Gedung DPR, Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa 26 Maret 2024.
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Eniya juga menyampaikan bahwa meskipun pembangunan PLTN skala besar dengan kapasitas 100 megawatt membutuhkan waktu sekitar 10 tahun, PLTN skala kecil berkapasitas 1-2 megawatt biasanya hanya memerlukan waktu sekitar 6 tahun. "Proses dari konsep tapak hingga commissioning memakan waktu yang cukup lama, namun untuk PLTN skala kecil seperti 1 MW tidak memerlukan waktu bertahun-tahun, sekitar 6 tahun," katanya.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian ESDM telah merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.
Regulasi ini juga merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai bagian dari persyaratan IAEA dalam pembangunan PLTN.
Beberapa poin penting dalam regulasi ini telah direvisi, termasuk tugas dari tim persiapan yang mencakup koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mempercepat pembentukan NEPIO, penyusunan rancangan peraturan perundangan-undangan, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas untuk Dewan Energi Nasional.