PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya segera membentuk Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Langkah ini ditegaskan sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2033.
BACA JUGA:40 Juta Data Pemilu Terbocor, China Dituduh sebagai Penyebab Utama
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pembentukan NEPIO akan berdampak pada jadwal pembangunan PLTN di dalam negeri.
"Kita harus segera bertindak karena rencana pembangunan PLTN yang direncanakan pada tahun 2033, jika tertunda hingga 2023 harusnya organisasi tersebut sudah ada. Jika terjadi keterlambatan, hal ini akan berdampak," ujar Eniya di Gedung DPR, Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa 26 Maret 2024.
Eniya juga menyampaikan bahwa meskipun pembangunan PLTN skala besar dengan kapasitas 100 megawatt membutuhkan waktu sekitar 10 tahun, PLTN skala kecil berkapasitas 1-2 megawatt biasanya hanya memerlukan waktu sekitar 6 tahun. "Proses dari konsep tapak hingga commissioning memakan waktu yang cukup lama, namun untuk PLTN skala kecil seperti 1 MW tidak memerlukan waktu bertahun-tahun, sekitar 6 tahun," katanya.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian ESDM telah merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.
Regulasi ini juga merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai bagian dari persyaratan IAEA dalam pembangunan PLTN.
Beberapa poin penting dalam regulasi ini telah direvisi, termasuk tugas dari tim persiapan yang mencakup koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mempercepat pembentukan NEPIO, penyusunan rancangan peraturan perundangan-undangan, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas untuk Dewan Energi Nasional.
Masa kerja Tim Persiapan Pembentukan NEPIO diatur mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga terbentuknya organisasi atau tim pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO):
Pengarah : Menteri ESDM
Ketua 1 : Dirjen EBTKE
Ketua 2 : Agus Puji Prasetyono (Dewan Energi Nasional)
Wakil Ketua: As Natio Lasman (Dewan Energi Nasional)
Sekretaris : Sekjen Dewan Energi Nasional
Anggota:
• Musri (Dewan Energi Nasional)
• Eri Purnomohadi (Dewan Energi Nasional)
• Yusra Khan (Dewan Energi Nasional)
• Sekjen Kementerian ESDM
• Irjen Kementerian ESDM
• Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
• Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
• Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas
• Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemaritiman dan Energi Kemenkomarves
• Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian
• Sekjen Kementerian Perhubungan
• Deputi Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Mineral Kemendikbud Ristek
• Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian KLHK
• Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
• Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir
• Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tenaga Ahli:
• Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN
• Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN
• Kepala Pengawas Tenaga Nuklir BRIN
• Suparma (BRIN)
• Sriyana (BRIN)
• Abadi Poernomo (Asosiasi)
NEPIO akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dalam persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN di Indonesia.
BACA JUGA:Telkomsat Memberikan Pemahaman tentang Starlink, Justifikasi Kolaborasi, dan Kompetisi
Susunan keanggotaan tim persiapan pembentukan NEPIO mencakup perwakilan dari berbagai lembaga terkait, termasuk Menteri ESDM, Dewan Energi Nasional, serta Kementerian Keuangan.