News

Menanti Persidangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

SUBANG-Kasus tragis perampasan nyawa seorang ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang terus bergulir. Yosep Hidayah, tersangka dalam kasus tersebut, saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Subang.

Dilaporkan bahwa masa tahanan Yosep akan diperpanjang karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum siap untuk menggelar persidangan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, Akhmad Adi Sugiarto SH, menyatakan bahwa meskipun belum ada kejelasan mengenai perpanjangan masa tahanan tersebut, rencana untuk hal tersebut sempat dipertimbangkan.

"Kami terus berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun belum ada kejelasan mengenai hal tersebut," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Adib Fachri SH menjelaskan, tim JPU yang akan menuntut Yosep Hidayah terdiri dari lebih dari empat orang. Hal ini karena kasus pembunuhan yang melibatkan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu merupakan prioritas dan menarik perhatian publik.

"Tim JPU terdiri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang," katanya.

Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Subang, Finradost Yufan SH mengungkapkan, terdapat sekitar 200 item barang bukti, termasuk kendaraan, berkas, dan benda lainnya. Barang bukti tersebut akan dibawa dan ditampilkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Subang.

Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Jabar telah menyerahkan Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdani ke Kejaksaan Negeri Subang bersama dengan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka. Yosep kemudian ditahan di Lapas Subang pada tanggal 6 Februari.

Terpisah, Pengadilan Negeri Subang sudah siap untuk menggelar persidangan tersangka Yosep Hidayah atas dugaan pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Subang, Muhamad Hidayatullah, bahwasanya PN Subang sudah siap menyidangkan kasus tersebut. 

"Pengadilan Negeri Subang pada prinsipnya sudah sangat siap menyidangkan kasus perkara Jalancagak," terangnya diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (12/2). 

Namun saat ini, PN Subang belum bisa melakukan persidangan dikarenakan berkas perkara tersebut masih dalam proses pendalaman penyelidikan di Kejaksaan Negeri Subang. 

"Oleh karenanya belum dilimpah ke kami (Pengadilan Negeri), saat ini kami dalam posisi menunggu. Untuk prinsipnya kami sudah siap mengadakan sidang," terangnya. 

Mengingat kasus ini merupakan kasus besar dan rumit, tentunya saat persidangan tiba PN Subang telah mempersiapkan perangkat, personel serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan jalannya persidangan nanti.(ygo/cdp/ysp)

 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua