PASUNDAN EKSPRES - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak klaim yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding bahwa Bawaslu tidak mengambil tindakan atas dugaan kecurangan oleh pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengumumkan hal ini dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan oleh Anies-Muhaimin pada Senin (22/4/2024).
Menurut putusan MK, klaim yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim Enny menjelaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh pasangan Prabowo-Gibran tidak dapat dibuktikan secara materiil. Dalam perspektif MK, Bawaslu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
MK menyebutkan bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran, termasuk permasalahan pencalonan Gibran yang dianggap bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menentukan syarat formil dan materiil dalam penerimaan laporan serta penindaklanjutannya.
Meskipun demikian, MK juga mengakui bahwa Bawaslu kadang-kadang terkesan terlalu formalistik dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi pengawasan pemilu, Bawaslu perlu lebih mendalami substansi laporan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan.
Hakim Enny menyarankan agar Bawaslu memperkuat pendekatan mereka dalam menangani laporan pelanggaran, sehingga dapat mencapai pemilu yang lebih jujur, adil, dan berintegritas. Hal ini berarti Bawaslu harus lebih mendalami setiap laporan dan tidak hanya mengandalkan aspek formal semata.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menunjukkan pendekatan yang tegas dalam menjaga integritas pemilu, mengingatkan Bawaslu dan pihak terkait untuk memastikan pengawasan pemilu yang profesional dan adil. Ini adalah pesan bagi semua pihak untuk menghormati prosedur dan aturan dalam pemilu, guna menciptakan proses pemilihan yang benar-benar jujur dan adil bagi semua.