News

Menag Akan Beri Sanksi Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi Haji Imbas Saudi Tahan 34 WNI Jemaah Haji Ilegal

Menag Akan Beri Sanksi Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi Haji Imbas Saudi Tahan 34 WNI Jemaah Haji Ilegal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: laman resmi Kemenag)

PASUNDAN EKSPRES - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji. 

Hal ini ditegaskan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," ucap Yaqut di Komplek Parlemen, Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (5/6).

Menag menyampaikan bahwa pihak Kerajaan Arab Saudi sudah mengingatkan kepada jemaah agar tidak memakai visa di luar visa haji resmi sebab pihak Arab Saudi akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

"Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," ujarnya.

Sebagai informasi, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah serta mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. 

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. 

Kemudian, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar kabar sebanyak 34 jemaah dari 37 jemaah WNI ditahan di Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji.

34 jemaah tersebut dinyatakan bebas dan telah kembali ke Indonesia pada Senin (3/6) sementara 3 orang lainnya diproses secara hukum. (inm)

Berita Terkait