News

Polri Ungkap Sopir Mengantuk Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Polri Ungkap Sopir Mengantuk Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
Polri mengungkap penyebab kecelakaan beruntun KM 58 Tol Jakarta-Cikampek akibat sopir mengantuk. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polri mengungkap penyebab kecelakaan beruntun KM 58 Tol Jakarta-Cikampek akibat sopir mengantuk dan kelelahan.

Hal ini berdasarkan kesimpulan sementara oleh Tim TAA (Traffic Accident Analysis) setelah melakukan investigasi terhadap kasus kecelakaan beruntun KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 8 April lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sopir Grand Max berinisial UK tersebut mengalami kelelahan lantaran berkendara selama empat hari dari Jakarta-Ciamis dan sebaliknya tanpa henti dari 5 April 2024.

"Jakarta-Ciamis sampai dengan tanggal 8 sehingga pengemudi tersebut mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep atau mengantuk karena kelelahan," ucap Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (15/4).

Adapun, menurut Karopenmas, temuan sementara ini berdasarkan hasil keterangan para saksi yang mengetahui aktivitas sopir Grand Max tersebut sebelum kecelakaan terjadi.

Kendati demikian, Brigjen Trunoyudo belum mengungkap apakah sopir tersebut nantinya akan menjadi tersangka atau tidak.

Dia menyebut, proses penyelidikan kasus kecelakaan beruntun KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ini masih berjalan.

Sementara itu, Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 12 jenazah korban kecelakaan beruntun KM 58 Tol Jakarta-Cikampek dalam waktu 6-7 hari.

"Rangkaian kegiatan identifikasi maksimal telah kami laksanakan, mulai dari penanganan tkp, memeriksaan korban, pengambilan data ante mortem terutama dari pihak keluarga inti, termasuk juga pengambilan sampel DNA, pencocokan data ante mortem dengan post mortem melalui beberapa metode yang akhirnya menghasilkan identifikasi personal atas seluruh korban," ucap Kapusdokkes Polri Irjen Pol. dr. Asep Hendradiana dalam konferensi pers, Senin (15/4).

Selain itu, PT Jasa Raharja juga telah memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan beruntun KM 58 sebesar Rp 50 juta.

Diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 8 April 2024 yang bersamaan dengan puncak arus mudik Lebaran.

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni, minibus Grand Max, mobil Terios, dan bus Primajasa yang menyebabkan 12 orang tewas akibat peristiwa tersebut. (inm)

Berita Terkait