News

Kominfo Pastikan X Tidak Akan Diblokir terkait Konten Pornografi

Kominfo tak jadi blokir X

PasundanEkspres - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa mereka tidak akan memblokir X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, terkait dengan kebijakan konten pornografi.

Sebelumnya, X telah menambahkan klausul dalam peraturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi di platform tersebut dengan beberapa peringatan. Pengguna kini dapat memposting konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh AI. Kebijakan ini bertentangan dengan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, Kominfo mengirimkan surat kepada platform media sosial milik Elon Musk tersebut untuk memastikan bahwa X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Bahkan, sempat ada ancaman untuk memblokir X jika dinilai melanggar aturan di negara ini. Namun, kini X dianggap sudah memenuhinya.

"X sudah memenuhi permintaan kami untuk menghapus konten yang melanggar, dan mereka sudah memberikan penjelasan kepada kami terkait permintaan tersebut," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kepada awak media di acara Startup Studio Indonesia x IBM di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Semuel membantah bahwa Kominfo akan memblokir X dalam waktu dekat ini. Ia menyatakan bahwa jika platform digital tidak melanggar peraturan, maka tidak ada alasan untuk menutup aksesnya.

"Kalau tidak melanggar peraturan, kenapa harus diblokir? Jika mereka sudah memperbaiki kesalahan, tidak ada alasan untuk tetap mendenda," kata Semuel. Ia menegaskan kembali bahwa sejauh ini X telah mematuhi peraturan di Indonesia dan Kominfo tidak akan memblokir media sosial tersebut.

"Jika tidak ada pelanggaran, untuk apa memblokirnya? Harus ada alasan yang jelas jika ingin memblokir," ungkap Dirjen Aptika.

"Membaca klausulnya (konten pornografi), konten tersebut harus diberi label dan tidak ditampilkan secara jelas," pungkas Semuel.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua