PASUNDAN EKSPRES - Kebijakan pemerintah memang selalu ada saja gebrakannya. Akhir-akhir ini, banyak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dan katanya diberlakuan untuk demi kemajuan Indonesia di masa depan.
Masa, sih?
Kemajuan Indonesia dalam hal apa?
Nyatanya, kebijakan yang diberlakukan tersebut banyak yang menganggapnya sebagai kebijakan yang "nyeleneh" karena lebih merugikan rakyat dibanding membantu para rakyat.
Contohnya yang terbaru yakni adanya kebijakan pemberian bansos untuk "korban" judi online!
Bayangkan saja!
Selain itu, masih banyak lagi kebijakan-kebijakan yang nyeleneh lainnya.
Apa saja?
BACA JUGA:Kontroversi Kebijakan BP Tapera, Tak Semua Gaji Pegawai Dipotong!
Daftar Kebijakan Pemerintah yang Nyeleneh
Lalu, ada kebijakan pemerintah apa saja yang dianggap nyeleneh?
1. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Kebijakan yang satu ini memang sempat heboh di masyarakat dan membuat khawatir terutama yang sedang menjalani pendidikan.
Imbas dari kebijakan yang satu ini yakni banyak masyarakat terutama para mahasiswa yang tidak terima dan mengancam akan melakukan demo besar-besaran.
Akhirnya, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek membatalkan wacana ini dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
2. TAPERA
Ini adalah salah satu kebijakan yang sangat-sangat ditentang oleh masyarakat.
TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkan para pekerja melakukan iuran sebesar 3% dari gaji untuk pembiayaan perumahan yang diperuntukkan untuk tempat tinggal para pekerja.
BACA JUGA:Menjawab Kritik DPR dan MPR: Basuki Siap Tunda Penerapan Tapera
Sontak hal tersebut menuai banyak protes karena akan menambahkan beban baru untuk para pekerja.
Hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembatalan kebijakan tersebut.
3. RUU Penyiaran
RUU atau Revisi Undang-undang Penyiaran yang akan disahkan oleh pemerintah ini bisa mengancam para jurnalis dan kebebasan PERS.
Salah satu pasal yang paling kontroversial yakni termuat dalam pasal 50B yang berisikan larangan penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.
Padahal, jurnalisme investigasi tersebut bagian dari hak masyarakat untuk dapat informasi sesuai dengan yang ada pada faktanya.
BACA JUGA:Soal RUU Penyiaran: Komisi 1 akan Kaji Ulang dan Tak Bermasud Kecilkan Pers
4. Pembatasan Jam Operasional Toko Kelontong
Adanya larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam dinilai sebagia bentuk diskriminasi pelaku usaha kecil.
Banyak masyarakat yang membuka usaha kecil tersebut namun pemerintah malah meluncurkan kebijakan dinilai merugikan dan bisa membuat meningkatnya tingkat pengangguran ini.
Itulah beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai nyeleneh dan malah merugikan masyarakat. (pm)