Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Dia Kebijakan Pemerintah yang Tak Masuk di Akal dan Dinilai Nyeleneh

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:57 WIB
Bagikan:
Ini Dia Kebijakan Pemerintah yang Tak Masuk di Akal dan Dinilai Nyeleneh
Kebijakan Pemerintah yang Tak Masuk di Akal. (Sumber Ilustrasi: Screenshot via images.forestdigest.com)

PASUNDAN EKSPRES - Kebijakan pemerintah memang selalu ada saja gebrakannya. Akhir-akhir ini, banyak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dan katanya diberlakuan untuk demi kemajuan Indonesia di masa depan.

Masa, sih?

Kemajuan Indonesia dalam hal apa? 

Nyatanya, kebijakan yang diberlakukan tersebut banyak yang menganggapnya sebagai kebijakan yang "nyeleneh" karena lebih merugikan rakyat dibanding membantu para rakyat.

Contohnya yang terbaru yakni adanya kebijakan pemberian bansos untuk "korban" judi online!

Bayangkan saja!

Selain itu, masih banyak lagi kebijakan-kebijakan yang nyeleneh lainnya.

Apa saja?

BACA JUGA:Kontroversi Kebijakan BP Tapera, Tak Semua Gaji Pegawai Dipotong!

Daftar Kebijakan Pemerintah yang Nyeleneh

Lalu, ada kebijakan pemerintah apa saja yang dianggap nyeleneh?

1. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Kebijakan yang satu ini memang sempat heboh di masyarakat dan membuat khawatir terutama yang sedang menjalani pendidikan.

Imbas dari kebijakan yang satu ini yakni banyak masyarakat terutama para mahasiswa yang tidak terima dan mengancam akan melakukan demo besar-besaran.

Akhirnya, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek membatalkan wacana ini dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

2. TAPERA

Ini adalah salah satu kebijakan yang sangat-sangat ditentang oleh masyarakat. 

TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkan para pekerja melakukan iuran sebesar 3% dari gaji untuk pembiayaan perumahan yang diperuntukkan untuk tempat tinggal para pekerja.

BACA JUGA:Menjawab Kritik DPR dan MPR: Basuki Siap Tunda Penerapan Tapera

Sontak hal tersebut menuai banyak protes karena akan menambahkan beban baru untuk para pekerja.

Hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembatalan kebijakan tersebut.

3. RUU Penyiaran

RUU atau Revisi Undang-undang Penyiaran yang akan disahkan oleh pemerintah ini bisa mengancam para jurnalis dan kebebasan PERS.

Salah satu pasal yang paling kontroversial yakni termuat dalam pasal 50B yang berisikan larangan penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Padahal, jurnalisme investigasi tersebut bagian dari hak masyarakat untuk dapat informasi sesuai dengan yang ada pada faktanya.

BACA JUGA:Soal RUU Penyiaran: Komisi 1 akan Kaji Ulang dan Tak Bermasud Kecilkan Pers

4. Pembatasan Jam Operasional Toko Kelontong

Adanya larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam dinilai sebagia bentuk diskriminasi pelaku usaha kecil.

Banyak masyarakat yang membuka usaha kecil tersebut namun pemerintah malah meluncurkan kebijakan dinilai merugikan dan bisa membuat meningkatnya tingkat pengangguran ini.

Itulah beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai nyeleneh dan malah merugikan masyarakat. (pm)

Berita Terbaru

Alhamdulillah, Hasil Zakat Warga Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor di Pagaden

Alhamdulillah, Hasil Zakat Warga Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor di Pagaden

Subang7 jam lalu
Distrik Viking Ganas Kunjungi Sub dan Kowil Subang Selatan, Tekankan KTA dan Ketertiban

Distrik Viking Ganas Kunjungi Sub dan Kowil Subang Selatan, Tekankan KTA dan Ketertiban

Headline7 jam lalu
Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Headline7 jam lalu
Khidmat dan Meriah, Belasan Ribu Santri Peringatan Hari Santri ke-62 di Purwakarta

Khidmat dan Meriah, Belasan Ribu Santri Peringatan Hari Santri ke-62 di Purwakarta

Purwakarta9 jam lalu
ADVERTISEMENT
HSN 2026, Ketua BAZNAS Subang Ajak Santri Jadi Generasi Berilmu dan Peduli Sesama

HSN 2026, Ketua BAZNAS Subang Ajak Santri Jadi Generasi Berilmu dan Peduli Sesama

Headline9 jam lalu
3 Tahap Lagi Penambahan Masa Pendaftaran Pilkades Serentak, 162 Desa Sudah Tetapkan Cakades

3 Tahap Lagi Penambahan Masa Pendaftaran Pilkades Serentak, 162 Desa Sudah Tetapkan Cakades

Subang9 jam lalu
Pasien Gawat Darurat Langsung Ditangani, RS Mitra Plumbon Subang Utamakan Triase

Pasien Gawat Darurat Langsung Ditangani, RS Mitra Plumbon Subang Utamakan Triase

Subang10 jam lalu
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Nasional11 jam lalu
Cara Menambahkan Akun di Instagram dengan Mudah, Bisa Login Banyak Akun!

Cara Menambahkan Akun di Instagram dengan Mudah, Bisa Login Banyak Akun!

Lifestyle12 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Nasional13 jam lalu