SUBANG-Polda Metro Jaya merespons kasus penipuan yang menimpa Calim Sumarlin, seorang petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Calim mengaku ditipu sebesar Rp598 juta dengan janji anaknya, Teti Rahaeti akan lolos seleksi menjadi Polwan pada tahun 2016.
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus ini, seorang oknum Polwan, telah dipecat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, bahwa kejadian tersebut melibatkan tiga orang pelaku.
“Satu pelaku, AS, bukan anggota Polri karena sudah dipecat sejak 2004 akibat kasus narkoba. Dua pelaku lainnya adalah Polwan, satu telah dipecat pada 2017, sementara satu lagi masih menjalani proses kode etik," kata Ade Ary kepada wartawan.
Ade Ary menegaskan, bahwa rekrutmen Polri selalu mengikuti prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Ia juga menekankan bahwa Polda Metro Jaya bersikap transparan dalam menangani kasus ini.
“Bapak Kapolri selalu menekankan profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada praktik calo dalam rekrutmen Polri. Ia menegaskan, bahwa lolos atau tidaknya peserta rekrutmen hanya bergantung pada kemampuan diri sendiri dan tidak dikenakan biaya.
"Kami tidak memungut biaya kepada peserta alias gratis. Edukasi dan imbauan ini harus terus disampaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban," terangnya.
Sebelumnya, Calim telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri pada tahun 2020 dan 2023. Namun, belum ada perkembangan signifikan mengenai penyelesaian kasus ini.
Calim menjelaskan, ia dikenalkan oleh ketua RT setempat kepada Asep Sudirman, mantan anggota Polri. Awalnya, Calim tidak berminat anaknya menjadi polisi, namun setelah dibujuk oleh Asep dan ketua RT, ia pun setuju.
"Akhirnya saya menyuruh anak saya daftar polisi karena katanya Wakapolri yang nyuruh," ungkap Calim.
Asep Sudirman dan dua Polwan tersebut menjanjikan bahwa Teti bisa masuk Polri dengan syarat menyerahkan uang Rp598 juta secara bertahap.
Calim bahkan menjual sawah dan kebunnya untuk memenuhi permintaan tersebut. Namun, setelah uang diserahkan, Teti justru dijadikan pengasuh anak di rumah Bripka Yulia Fitri tanpa kejelasan soal rekrutmen.
Setelah setahun bekerja tanpa kepastian, Teti kembali ke kampung halaman. Seusai dari kampung halaman dan kembali ke Jakarta, ia mendapati Bripka Yulia Fitri sudah pindah rumah tanpa meninggalkan jejak.
Pada 8 November 2017, diadakan musyawarah di Balai Desa Wanakerta, di mana Asep Sudirman setuju untuk mengembalikan uang tersebut pada Januari 2018, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
Polda Metro Jaya terus mengupayakan penanganan kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan serupa.(cdp/ysp)