News

Kakek di Depok Cabuli Bocil Dengan Iming-Iming Uang Rp5 Ribu

Polres Metro Depok telah mengamankan seorang pria lanjut usia dengan inisial M (61), ruapanya pencabulan tersebut dilakukan kepada bocil enam tahun di halaman tempat ibadah di kawasan Gandul, Cinere, Kota depok, pada Senin (1/1/2024) lalu. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polres Metro Depok telah mengamankan seorang pria lanjut usia dengan inisial M (61), ruapanya pencabulan tersebut dilakukan kepada bocil enam tahun di halaman tempat ibadah di kawasan Gandul, Cinere, Kota depok, pada Senin (1/1/2024) lalu. 

Kepala Urusan (kaur) Humas Polres Metro depok, Iptu Made Budi menjelaskan korban pelecehan seksual tersebut berinisal NA (6). 

“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok,” ujar Made Budi pada awak media, Senin 15 Januari 2024.

Saat ini kasus dugaan pencabulan anak tersebut masih dalam proses penyelidikan, “Sudah dalam proses penyelidikan,” ungkap Budi lebih lanjut.

Pelaku melakukan pencabulan kepada anak usia enam tahun tersebut di halaman tempat ibadah di kawasan Depok. 

Saat ini kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, berdasarkan laporan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 2 Januari 2024.

Pada Sabtu, 13/1/2024, Kanit PPA Satreskrim Polres Depok, Ipnu Nurhayati mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai yang dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. 

Kejadian tersebut bermula ketika korban mengejar kakaknya yang bermain sepeda di luar rumah dan mengikutinya hingga masuk ke halaman mesjid. 

Sementara, kakaknya bersepeda ke luar mesjid an korban tetap berdiam di lokasi. Ketika semua orang selesai sholat berjamaah. Korban langsung mengikuti pelaku masuk ke dalam Pos mesjid di wilayah Cinere. 

Sebelum melakukan hal yang bejat, korban sempat berbicara dengan pelaku dan korban diiming-imingi  uang senilai Rp5 ribu untuk tutup mulut. 

“Lalu, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp5 ribu sambil mengatakan ‘jangan bilang mama ya’. Setelah itu korban pulang ke rumah. Mendengar hal tersebut pelapor melapor ke Polres Metro Depok untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.

Berita Terkait