News

Pemda dan Polres Subang Akui Sudah Tegakkan Aturan Cegah Kecekaan Lalu Lintas

lakalantas di subang
JADI PERHATIAN: Kadishub Subang, Asep Setia Permana (tengah) bersama Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu (kanan) saat meninjau lokasi laka lantas di Jalan Jend. Ahmad Yani, Subang, Kamis pagi (17/10).

SUBANG-Pemda Subang bersama Polres mengaku telah berupaya menangani dan mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk, yang belakangan ini semakin sering terjadi di wilayah Subang. 

Teranyar, kecelakaan ini terjadi di Jl. Ahmad Yani, Pasrikareumbi Subang yang sering dilalui oleh kendaraan berat. Dua truk pengangkut material proyek tol akses Patimban kecelakaan secara beruntun, pada Kamis pagi (17/10).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Subang, Asep Setia Permana menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menegakkan peraturan dan keselamatan di jalan, namun pelanggaran oleh pengemudi kendaraan berat masih terus terjadi. 

“Menyikapi hal ini, Pemda Subang melalui Penjabat (Pj) Bupati akan segera mengirim surat kepada Pemerintah Pusat dan Pj Gubernur Jawa Barat,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres.

Menurutnya, surat ini bertujuan untuk meminta perhatian dan tindakan serius terkait penanganan masalah ini, khususnya di jalan-jalan provinsi yang melewati wilayah Subang, mulai dari Tangkuban Parahu hingga Pamanukan.

“Kami akan segera mengirim surat resmi kepada pihak terkait, baik Pemerintah Pusat yang memiliki proyek PSN maupun Pj Gubernur yang memiliki kewenangan atas jalan-jalan provinsi di wilayah ini. Masalah ini sudah berulang kali terjadi, dan perlu penanganan lebih serius,” ujar Asep Setia Permana.

Terkait dengan kondisi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, Kadishub menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelayakan kendaraan. “Hasil pengecekan akan dituangkan dalam Berita Acara (BA),” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto menegaskan, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Dishub untuk melakukan berbagai upaya pencegahan kecelakaan, termasuk pembatasan operasi dump truck pada jam-jam rawan. 

Aturan ini berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 hingga 20.00, serta pada hari kerja (Senin-Jumat) dari pukul 06.00 hingga 08.00 pagi.

“Kami juga melakukan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama karena saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra. Selain itu, untuk truk yang melakukan konvoi, kami hentikan dan amankan di kantong-kantong parkir yang telah disediakan di dua titik di wilayah Subang,” jelas AKP Sudirianto.

Dia mengatakan, upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan kewenangannya, dengan harapan dapat mengurangi angka kecelakaan di wilayah Subang dan meningkatkan keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua