SUBANG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku, resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang tercatat di laman resmi unit kerja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, permohonan tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 10.17 WIB.
Hal ini diungkapkan dalam akta pengajuan permohonan elektronik dengan nomor 62/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Pasangan calon nomor urut 1 ini memberikan kuasa khusus kepada Rizal Khoirul Roziqin dan timnya untuk menangani gugatan. Dalam berkas tersebut, KPU Kabupaten Subang menjadi pihak termohon.
“Berkas permohonan telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan akan diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” bunyi surat yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, menyatakan pihaknya masih menunggu proses registrasi dari Mahkamah Konstitusi.
“Kami menunggu proses registrasi oleh MK, apakah permohonan ini diterima atau tidak,” ujar Abdul Muhyi kepada PR Subang pada Sabtu, 7 Desember 2024 pada media.
Langkah hukum yang ditempuh pasangan JimatAku ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawal hasil Pilkada Subang 2024, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.