Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja

Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja

Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja

 

 

Ketentuan Iuran Tapera

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, terdapat penjelasan tentang pengaturan kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Adapun ketentuan iuran Tapera bagi pekerja adalah sebagai berikut:
  • Pekerja: Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pekerja Mandiri: Setiap warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

 

 

Besaran Iuran

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan besaran simpanan peserta sebagai berikut:

  • Pekerja: Iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
  • Pekerja Mandiri: Iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

 

Implikasi bagi Pekerja

Ketentuan ini telah menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan pekerja, mulai dari PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta.

Beberapa pekerja merasa terbebani dengan tambahan potongan dari gaji mereka, sementara yang lain mengapresiasi upaya pemerintah untuk menyediakan solusi perumahan yang lebih terjangkau.

 

 

 


Berita Terkini