PASUNDAN EKSPRES - Polda Metro Jaya imbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada ormas yang paksa minta THR.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, banyak beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Dilansir dari akun instagram Lambeturah, Polisi menghimbau agar masyarakat melaporkan hal itu ke pihak kepolisian jika ada unsur pemaksaan maupun pemerasan.
BACA JUGA:Jadwal Mudik Gratis Jakarta-Subang 2024, Disponsori Komunitas BUS Se-Jabodetabek
“Polda Metro menghimbau kepada semua Ormas agar tidak meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (30/3/2024).
Polda Metro Jaya juga menghimbau apabila seluruh pengusaha mendapatkan surat permintaan THR, yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun supaya segera melapor ke pihak berwajib terdekat.
BACA JUGA:4 Menteri Jokowi Dipanggil MK untuk Sidang Sengketa Pilpres 2024
“Kami juga himbau kepada seluruh pengusaha apabila mendapatkan surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkan ke Kepolisian terdekat, baik itu Polsek, Polres, atau Polda."
Sementara itu, Polda Metro Jaya berjanji akan segera merespons jika ada aduan masyarakat yang mendapat permintaan THR dengan paksa dari Ormas tertentu.
"Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan, Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya bakal menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR kepada masyarakat maupun perusahaan.
“Bagi siapa pun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apa pun melakukan intimidasi apa pun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sekali lagi, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika mendapat intimasi permintaan THR dari Ormas tertentu kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110.
(nym)