News

Buruh Subang Minta Minimum Kabupaten Rp4,3 Juta Untuk Tahun 2025

Aliansi Buruh Subang

SUBANG–Aliansi Buruh Subang (ABS) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Pemda Kabupaten Subang pada Selasa (19/11). Aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2025.  

Aliansi Buruh Subang, yang terdiri dari KASBI, FSPMI, SPSI, FSBMM, PPMI, SBSI 92, dan SPN, menuntut kenaikan UMK Subang menjadi Rp4,3 juta pada 2025. Angka tersebut meningkat sekitar Rp1 juta dari UMK tahun 2024.  

Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Perjuangan (FSBP) KASBI Subang, Rahmat Saputra menjelaskan, tuntutan ini didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh ABS.  

"Kenaikan UMK sebesar Rp4,3 juta ini bukan angka sembarangan. Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan menunjukkan bahwa angka tersebut adalah nilai minimum yang dibutuhkan oleh pekerja di Subang," jelas Rahmat.  
Tuntutan ini juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengharuskan nilai UMK didasarkan pada survei KHL, bukan sekadar formulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.  

"Kami meminta agar penetapan UMK Subang tahun 2025 tidak lagi menggunakan formulasi lama, tetapi sepenuhnya merujuk pada hasil survei kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur oleh putusan MK," tambahnya.  

Dalam aksi ini, ABS juga menuntut Disnakertrans Subang segera mengadakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) untuk membahas dan merumuskan formulasi UMK tahun 2025 berdasarkan survei KHL.  

"Disnaker harus proaktif menggelar rapat-rapat dewan pengupahan dan merekomendasikan nilai UMK yang sesuai dengan kebutuhan buruh. Ini bukan hanya harapan kami, tetapi juga rekomendasi dari rapat LKS Tripartite Kabupaten Subang," tegas Rahmat.  

Selain itu, ABS juga meminta agar Pemda Subang memperjuangkan pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang pada 2025. Menurut Rahmat, hal ini sejalan dengan putusan MK yang memperbolehkan gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota.

"Bupati Subang dan Depekab wajib memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMSK Subang pada 2025. Ini adalah hak pekerja yang harus diperjuangkan," katanya.

Selain isu UMK, ABS juga menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dianggap merugikan kaum buruh. Mereka juga mendesak agar Pemda Subang segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.  

"UU Cipta Kerja adalah masalah besar bagi buruh. Kami minta undang-undang ini dicabut karena banyak pasalnya tidak memihak kepada pekerja. Di tingkat lokal, kami juga mendesak Pemda Subang untuk segera mengesahkan Perda Ketenagakerjaan yang pro buruh," ujar Rahmat.(hdi/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua