Segini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Sudah Tahu?

PASUNDAN EKSPRES - Setelah mengatahui kabar akan dibukanya tes CPNS 2024, kini saatnya kepoin perbedaan gaji PNS dan PPPK.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) memiliki perbedaan dari segi gaji, tunjangan, hingga status kerja. Supaya gak bingung, yuk kepoin perbedaan gaji PNS dan PPPK di bawah ini.
Gaji PNS
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA: Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Warga RK 05 Desa Munjul Gelar Kerja Bakti Jumat Bersih
Gaji PNS terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
- IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
BACA JUGA: Penampungan Limbah Jebol, Sawah dan Permukiman di Darangdan Tercemar Kotoran Sapi
- IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS juga berhak mendapat sejumlah tunjangan. Berikut rincian tunjangan PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan