Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, MUI Purwakarta Minta Pelaku Dihukum Berat, KH John Dien: Bukan Cerminan Dunia Pesantren

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya ketika melakukan kunjungan ke MUI Purwakarta beberapa waktu lalu.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)
PURWAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta mengecam keras kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SS (52), seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kiarapedes.
MUI mendesak agar pelaku dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua MUI Purwakarta, KH John Dien, menyatakan bahwa tindakan pelaku telah mencederai nilai-nilai moral, keilmuan, dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam lingkungan pesantren.
"Perbuatan pelaku sangat tidak bermoral dan mencoreng dunia pendidikan pesantren. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Purwakarta dalam menangkap tersangka," kata Kyai John Dien, Selasa (29/7/2025).
BACA JUGA: Rumah Warga di Cipaisan Purwakarta Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Gelar OLah TKP
MUI Purwakarta juga telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi sebagai bentuk keprihatinan mendalam dan kecaman atas kejadian ini. Kyai John menegaskan bahwa kasus ini tidak mewakili citra pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta.
"Ini bencana moral yang harus disikapi dengan introspeksi mendalam. Kami pastikan, ini bukan wajah asli pesantren di Purwakarta. Harus ada sistem perlindungan yang lebih kuat bagi para santri," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Purwakarta mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap santri yang dilakukan oleh SS, pimpinan sebuah lembaga pendidikan agama berbasis asrama di Kecamatan Kiarapedes.
"Tersangka SS sudah diamankan dan dimintai keterangan," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reskrim AKP DR. Uyun Saepul Uyun.
BACA JUGA: Mengenal SMAN 1 Subang: Deretan Prestasi Hingga Ekstrakurikuler Menarik
Menurut AKP Uyun, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa beberapa saksi dan mengantongi cukup bukti untuk menetapkan SS sebagai tersangka.
"Saat ini satu korban telah melaporkan tindak pencabulan tersebut. Modus pelaku adalah berpura-pura minta dipijat oleh korban," ungkap Uyun.
Ia menegaskan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen tidak mentoleransi bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas," tegasnya.(mas/ded)