PASUNDAN EKSPRES - 226 ekor anjing yang dimasukan kedalam truk hendak akan dibawa dari subang Jabar ke Solo, namun hal tersebut telah digagalkan oleh Polrestabes Semarang di GT kalicakung.
Hal tersebut merupakan laporan dari Komunitas Pecinta Hewan Animals Hope Dog Shalter dan dibantu oleh aktivis pecinta hewan dari Semarang.
Kejadian tersebut digagalkan pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Bermula ketika pelapor telah mengirimkan aduan ini melalui Kasat Samapta Polrestabes Semarang, yaitu AKBP Tri Wisnugroho Yulianto, S.Pd.
Setelah itu, aduan tersebut diteruskan kepada jajaran Samapta (Patroli Perintis Samapta Presisi) dan Polsek Ngaliyan.
Seorang aktivis pelindung hewan telah berhasil mengamankan sebuah truk yang diduga mengangkut anjing tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan, Kota Semarang.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas yang sedang piket segera mendatangi tempat kejadian. Ketika mereka tiba di lokasi, pelapor telah berhasil mengamankan dua orang terlapor beserta truk yang mengangkut 226 ekor anjing.
Christian Josua Pale dari Animals Hope Shelter Indonesia merasa lega karena upayanya untuk mencegah pengiriman anjing ke Solo telah berhasil.
"Informasi ini sudah didapat satu bulan terakhir benar-benar Polrestabes Semarang ini fast respon," ujar Christian.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Polisi Irwan Anwar, menyatakan bahwa para tersangka dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal ini disebabkan adanya ketentuan dalam undang-undang tersebut yang melarang pemindahan hewan yang terjangkit penyakit ke daerah lain.
Dalam kasus ini tidak semua anjing dapat diselamatkan, ada 11 ekor anjing yang telah meninggal di dalam karung. Ada juga anjing yang dinyatakan kritis yang diduga karna heat stroke.
Bahakan ada juga sebagain anjing yang digantung serta diikat di bagian atas truk dengan kondisi yang memperihatinkan.