News

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Atas Kasus Peredaran Narkoba di Kampung Bahari

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Atas Kasus Peredaran Narkoba di Kampung Bahari
Polisi tetapkan 7 orang tersangka atas kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Polisi tetapkan 7 orang tersangka atas kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 7 orang tersangka atas kasus dugaan peredaran narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketujuh tersangka itu merupakan bandar narkoba yang telah diamankan bersama puluhan orang lainnya di kawasan tersebut.

“Dari penindakan di Kampung Bahari, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap 26 orang. Tetapi dalam proses penyidikan kami tetapkan 7 orang untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan dan dilakukan tersingkir di Satresnarkoba di Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya pada Senin (18/3).

Diketahui, polisi menggerebek Kampung Bahari pada Minggu, 10 Maret lalu dan menangkap 7 orang bandar narkoba yaitu SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH serta puluhan orang lainnya.

Gidion pun mengungkap cara bandar narkoba mengelabui polisi agar terhindar dari penggerebekan polisi yaitu dengan memasang CCTV dan drone.

Kapolres Metro Jakarta Utara itu menyebut, para bandar narkoba menggunakan modus dengan memantau lewat CCTV jika ada yang masuk ke Kampung Bahari sehingga mereka bisa menghindar dari kejaran polisi.

Selain itu, mereka juga sering menerbangkan drone untuk melihat pergerakan polisi yang akan menggerebek perkampungan tersebut.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni, 21 klip sabu masing-masing berat 3 gram, dua klip sabu seberat 10 gram, 21 klip sabu seberat 0,25 gram, 16 klip masing-masing ganja-masing berat 1,46 gram, enam bungkus masing-masing 79 gram dan dua klip ganja masing-masing seberat dua gram.

Adapun, polisi menyita barang bukti berupa senjata yakni, satu senjata api rakitan, satu unit senapan angin, satu pucuk senapan angin dan satu granat asap, ketepel dan anak panah, dan 11 tabung karbon dioksida.

Tujuh tersangka kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 lebih subsidair Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau kurungan penjara selama 20 tahun penjara. (inm)

Berita Terkait