News

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua KPU Dipecat

PASUNDAN EKSPRES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam kasus asusila.

Pengaduan tersebut diajukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang DKPP di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan putusan tersebut.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy. Ia melanjutkan,

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan."

Dalam sidang ini, Hasyim Asy'ari hadir secara daring melalui aplikasi Zoom.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP atas dugaan pelanggaran asusila.

"Kami dari LKBH FHUI dan LBH APIK, atas nama klien kami yang bertugas sebagai anggota PPLN, mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim Asy'ari," ujar Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.

Aristo menuduh Hasyim Asy'ari melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu demi kepentingan pribadi.

Dugaan pelanggaran ini diduga terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada klien kami yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," tambah Aristo.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua