Tancap Gas! Baru Dilantik 10 Anggota DPRD Subang Gadaikan SK ke Bank

Tancap Gas! Baru Dilantik 10 Anggota DPRD Subang Gadaikan SK ke Bank

Anggota DPRD Subang saat diambil sumpah jabatan pada Rabu, (4/9/24).

SUBANG-Fenomena menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali marak di kalangan anggota DPRD Subang periode 2024-2029. 

Beberapa anggota dewan yang baru dilantik sudah mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan, khususnya Bank BJB, dengan menggunakan SK mereka sebagai jaminan. 

Pinjaman ini rata-rata berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, dengan mekanisme pelunasan melalui pemotongan gaji sebesar 50% setiap bulan.

Alasan utama pengajuan pinjaman ini beragam. Beberapa anggota dewan menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang biaya kampanye di Pemilu 2024, sementara sebagian lainnya memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Dapil SMS Galih Kartasasmita Usulkan Objek Baru PNBP, Soroti Potensi Kasino dan Sektor Non-SDA

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Subang, Tatang Supriatna menjelaskan bahwa proses penggadaian SK ini merupakan urusan pribadi masing-masing anggota dewan dan tidak berkaitan dengan fraksi, partai, atau Setwan. 

“Kami hanya memfasilitasi proses tersebut, sementara pinjaman ini adalah tanggung jawab pribadi masing-masing,” terangnya saat dihubungu Pasundan Ekspres.

Tatang mengatakan, mereka yang mengajukan SK diperkirakan sekitar sepuluh anggota DPRD dan pihaknya juga menyerahkan SK kepada mereka.

Dengan fenomena ini, menggadaikan SK tampaknya telah menjadi agenda rutin bagi sejumlah wakil rakyat untuk memenuhi kebutuhan keuangan pasca pelantikan. (cdp)

BACA JUGA: 5 Fakta Tragedi Ledakan di Garut yang Tewaskan 13 Orang saat Proses Pemusnahan Amunisi TNI


Berita Terkini