PASUNDAN EKSPRES- Pada tanggal 16 dan 17 April 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca perayaan Idul Fitri.
Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mengelola arus balik para pekerja ASN setelah libur panjang.
Seiring dengan arahan dari Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mengkombinasikan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) pada hari Selasa, 16 April, dan Rabu, 17 April 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik pasca-lebaran, mengingat tingginya antusiasme mudik masyarakat setelah libur panjang.
Menurut Anas, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diperkenankan melakukan WFH.
Namun, untuk instansi pemerintah yang terkait dengan pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH dapat dilakukan dengan batasan maksimal 50% dari jumlah pegawai.
Penentuan persentase ini akan diatur oleh pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 2023 sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak 4 hari, sehingga total mencapai 10 hari.
Mengingat antusiasme mudik yang luar biasa, penyesuaian dalam kerja ASN menjadi bagian dari manajemen arus mudik yang diperlukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu dalam memperlancar arus balik pasca-lebaran, sambil tetap memastikan kelancaran pelayanan publik dan efisiensi kerja di berbagai instansi pemerintah.
Dengan demikian, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi efektivitas kerja dan kesejahteraan ASN serta masyarakat secara keseluruhan.