SUBANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23). Berkas tersebut dikembalikan karena terdapat materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar.
Kuasa Hukum Danu, Ahid Syahroni mengatakan, pengembalian berkas ke Polda Jabar menurutnya hal wajar karena dimungkinkan belum adanya kelengkapan berkas.
"Pengembalian berkas perkara mungkin karena berkasnya belum lengkap, berkas itu kan harus lengkap untuk dibawa ke persidangan," kata Ahid saat dihubungi Pasundan Ekspres, Rabu (24/1).
Menurutnya, penyidik Polda Jabar harus benar-benar melengkapi berkas tersebut untuk segera dilakukan persidangan, dan tersangka lain yaitu Mimin, Arighi, dan Danu harus segera dilakukan penahanan.
"Kalau para tersangka ini tidak segera dilakukan penahanan dikhwatirkan tersangka akan berbuat tindakan-tindakan lain, Polda Jabar kan sudah mengantongi bukti," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Provinsi Jawa Barat kembali mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang ke Polda Jabar setelah dianggap selesai dalam penyidikan dan memiliki bukti lengkap.
Pengembalian berkas tersebut disebutkan terjadi karena terdapat materi yang belum lengkap dan diminta untuk dilengkapi. Nur Sricahyawijaya, Kasipenkum Kejati Jabar, menyatakan hal tersebut tanpa memberikan detail secara spesifik.
“Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar),” ujar Nur saat dihubungi JabarEkspres.com, pada Senin (22/1).
Meskipun demikian, pihak kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Jabar untuk memastikan kasus ini segera menjalani proses sidang.
Pengembalian berkas ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Polda Jawa Barat memperbaiki berkas yang belum lengkap, termasuk dengan penambahan saksi, sebelum diserahkan kembali ke Kejati Jabar.
Dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami dan ayah korban, Yosep Hidayah, serta keponakan korban, M Ramdanu alias Danu. Meski demikian, tiga tersangka, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi, dan Abi anak tiri Yosep Hidayah, tidak ditahan.
Pada Sidang Praperadilan, hakim menolak gugatan yang diajukan oleh tiga tersangka yang mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum tiga tersangka menyatakan menerima hasil putusan praperadilan tersebut, mengingat Polda memiliki dua alat bukti yang sah. Meski demikian, pembuktian lebih lanjut akan dilakukan di persidangan untuk memastikan kejelasan dan transparansi proses penyidikan.(cdp/je/ysp)