Hari Hutan Sedunia Tahun 2025

Hari Hutan Sedunia Tahun 2025

Cece Rahman, Pengendali Dampak Lingkungan DLH Subang.

Hutan merupakan jantung bagi alam semesta, karena dengan adanya hutan yang terpelihara dengam baik akan menjamin ketersediaan oksigen dan segala biodiversitasnya menjadi sumberdaya alam yang luar biasa.

Momentum hari hutan sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 22 Juni harus dimakmai dengan menjaga keutuhan dan keberadaan hutan di sekitar kita. Dan bisa kita lihat sendiri daerah yang luas hutannya berkurang atau terjadinya deforestasi pasti akan merasakan dampaknya yaitu pemanasan global dan cuaca ekstrim. Kewenangan kehutanan hanya sampai pemerintah provinsi dan ini sangat ironis, padahal yang merasakan langsung dampaknya adalah daerah bahkan desa.

Semestinya kembalikan sebagian kewenangan kehutanan terutama hutan rakyat ke pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang langsung berhubungan dengan masyarakat hutan/masyarakat adat dapat berbuat sesuai kewenanganya secara langsung untuk menjaga dan memelihara khusunya hutan rakyat. Dan pembinaan terhadap hutan rakyat baik diwilayah pegunungan, tengah dan pesisir laut akan bisa terkonsolidasikan dengan baik. 

Dibeberapa desa diwilayah Kabupaten Subang memiliki hutan larangan yang itu semua bisa terjaga dan terpelihara oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa dan butuh penanganan dalam pengelolaanya bisa secara langsung oleh pemerintah kabupaten.

BACA JUGA: Learning by Doing: Mitigasi dan Adaptasi Kebencanaan

Pun demikian diwilayah pesisir laut, ketika pemerintah kabupaten tidak diberikan kewenangan terkait pengelolaan hutan mangrove misalnya, tapi tetap terbebami dengan pengaduan dan lainya sehingga rentang kendali dalam pengelolaannya sangat jauh.

Sebagai masyarakat biasa saya sangat sedih mana kala pembagian kewenangan dalam pengelolaan hutan hanya sampai tingkat pemerintah provinsi. Sekalipun banyak keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah bukan berari dipangkas kewenangan secara struktur atau fungsinya.

Pemberdayaan masyarakat desa sekitar wilayah hutan dapat menjadikan hutan terjaga dan lestari bahkan bisa menjadi filter dalam meminimalisasi investasi yang tidak ramah terhadap kondisi hutan.

Berbagai program dalam menjaga dan memelihara terkhusus hutan rakyat bisa secara langsung oleh pemerintah daerah dengan dimonitpr oleh pemerintah pusat langsung.

BACA JUGA: Pojokan 257: Hokiau

Maka kembalikan kewenangan kehutanan kepada pemerintah daerah.

** (Penulis adalah Cece Rahman, Pengendali Dampak Lingkungan DLH Subang)


  • Tag:

Berita Terkini

Kang Marbawi.

Pojokan 257: Hokiau

4 jam yang lalu