News

Target PAD Tak Rasional, PAD Sektor Perizinan di Kabupaten Subang Rp10 Miliar

SUBANG-Dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang menetapkan target sebesar Rp10 miliar untuk tahun 2024. 

Tahun sebelumnya, DPMPTSP hanya berhasil mencapai Rp5,7 miliar dari target Rp8 miliar.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Yusep Saefuloh, menyatakan bahwa pada tahun 2024, target retribusi perizinan di Kabupaten Subang ditetapkan sebesar Rp10 miliar. 

Dia melihat potensi investor yang tertarik berinvestasi di Kabupaten Subang sebagai peluang untuk mencapai target tersebut.

"Kami ditargetkan mencapai PAD yang ditetapkan, dan untuk itu, perlu inovasi dalam menarik investor ke Kabupaten Subang," ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut, Yusep menekankan pentingnya memaksimalkan promosi lahan di Kabupaten Subang, baik untuk pembangunan industri, peternakan, maupun sektor pariwisata.

"Kita harus bergerak cepat di awal tahun ini, menarik investor untuk berinvestasi di Subang," katanya.

Potensi retribusi perizinan terdapat di sektor industri, pelabuhan, wisata, dan peternakan, seperti kawasan Suryacipta, proyek property dan apartemen di Pelabuhan Patimban, hingga rencana pembangunan tempat wisata baru di wilayah selatan.

Meskipun berkas permohonan perizinan sudah masuk dengan kemudahan sistem Online Single Submission (OSS), Yusep menekankan bahwa kewenangan untuk menilainya tetap ada di tingkat daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Subang, H. Dadang Darmawan, menyatakan bahwa pada tahun 2023, tidak ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan retribusi, seperti Dishub, DPMPTSP, DKUPP hingga Dinas PUPR  yang berhasil mencapai target, kecuali Disparpora.

"Hanya Disparpora yang berhasil mencapai targetnya," ungkapnya.(ygo/ysp)

 

PAD Sektor Perizinan

2023

Target Rp8 miliar

Capaian Rp5,7 miliar

 

2024

Target Rp10 miliar

Capaian ????

 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua