News

Tahun Ini, Kuota Redistribusi Sebanyak 1.500 Bidang Tanah Diberikan kepada Masyarakat

BPN Kabupaten Subang

SUBANG-Korsub Landreform ATR/BPN Kabupaten Subang, Budi Lakbudin menyampaikan, tahun 2024 ini kuota redistribusi yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 1.500 bidang tanah. 

"Kita mendapatkan kuota redistribusi 1.500 bidang tanah yang terdiri dari Desa Wanasari 400 bidang, Desa Pusakajaya 400 bidang, Desa Bojongjaya 500 bidang, dan Desa Karanganyar 200 bidang," ucapnya. 

Program redistribusi tanah sendiri merupakan pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform yang diberikan kepada penggarap yang telah memenuhi persyaratan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961. 

Di Subang program ini telah berjalan sejak tahun 2017, tanah yang menjadi obyek redistribusi tersebut sebagian besar bersumber dari aset bekas perusahaan Belanda, P&T Lands (Pamanoekan en Tjiasem Landen). 

"Insya Allah saat ini sudah sampai di tahap pencetakan sertipikat, diusahakan tuntas tahun ini, saat ini sudah 90 persen, target kita bulan November sudah rampung semua untuk tahun ini," ucapnya. 

Adapun beberapa tahap proses redistribusi ini, antara lain mulai dari usulan penetapan lokasi, penyuluhan, inventarisasi, pengukuran tanah, seleksi penerima, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat. Semua proses tersebut dilakukan tanpa biaya bagi pemohon. 

Budi berharap agar para penerima sertipikat tersebut dapat memanfaatkan tanah sesuai dengan aturan, termasuk mengenai larangan penjualan tanah sebelum 10 tahun. 

Dengan adanya program ini juga diharapkan dapat memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta membantu masyarakat memanfaatkan tanah untuk kesejahteraan jangka panjang.(fsh/ysp) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua