SUBANG-KPU Subang menyebut telah membayarkan secara keseluruhan honor petugas sorlip surat suara pemilu 2024. Total anggaran yang digelontorkan sekitar Rp2,5 miliar. Dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan ke negera Rp1,6 juta.
Anggaran tersebut diberikan kepada 1.237 orang. Jumlah pendapatan upah per orang paling tinggi Rp. 3.230.575,- dan paling rendah Rp. 259.756.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi menjelaskan, KPU Subang telah menyelenggarakan kegiatan sorlip surat suara dengan upah Sorlip Surat Suara PPWP sebesar Rp. 325,- dan upah Surat Suara Legislatif sebesar Rp. 433.
Menurutnya, besaran upah tersebut dicantumkan pada formulir pendaftaran tenaga sorlip.
"KPU Kabupaten Subang pada saat pembukaan dan penutupan pelaksanaan Sorlip telah menyampaikan berkenaan dengan nilai standar besaran wajib pajak kepada seluruh tenaga sorlip yang tersebar di enam lokasi," ungkap Abdul Muhyi dalam keterangan pers yang digelar Minggu malam (28/1).
Dia mengatakan, pada hari Rabu, 17 Januari 2024, mekanisme pembayaran dilakukan langsung dan secara terbuka ke masing-masing pekerja secara tunai. Kemudian dihitung ulang kembali untuk memastikan jumlah upah yang diterima sesuai dengan jumlah rekapan upah perkelompok oleh setiap penerima upah dihadapan petugas.
"Bahwa jika pada saat pembagian upah ada keberatan dari penerima upah maka petugas KPU langsung mengoreksi untuk disesuaikan kembali sampai disepakati oleh kedua belah pihak," ujarnya.
Honor petugas sorlip surat suara di antaranya ada yang dikenakan pajak penghasilan. Abdul Muhyi menyebut, hal itu sesuai dengan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 tentang pajak penghasilan Pph Pasal 21.
Tidak semua honor petugas sorlip dikenakan pajak. Yang dikenakan pajak sebanyak 276 orang.
Abdul Muhyi menegaskan, tidak ada pemotongan upah tenaga sorlip diluar wajib pajak.
"KPU Kabupaten Subang siap menerima pengaduan atau keberatan bagi tenaga sorlip yang merasa upahnya tidak sesuai untuk selanjutnya kita jelaskan secara terperinci," pungkasnya.(ysp)