News

MUI Haramkan Produk Kurma Israel Untuk di Konsumsi, Berikut Daftr Produknya

kurma
MUI Haramkan Produk Kurma Israel Untuk di Konsumsi, Berikut Daftr Produknya (Dok Pinteres/bp-guide.id)

PASUNDAN EKSPRES - MUI Haramkan Produk Kurma Israel untuk di konsumsi oleh masyarakat, Hal tersebut telah ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negri dan Kerja Internasional Sudarmoto. 

Ia meminta kepada masyarakat umat islam di Indonesia untuk tidak membeli atau mengkonsumsi kurma israel. 

"Kalau ada kurma Israel, jangan beli," ujarnya dikutip dari CNN. 

Peringatan tentang larakan MUI Haramkan Produk Kurma Israel  tersebut telah tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. 

 

BACA JUGA:Menuju Pilkada Subang: Lukmantias Deklarasikan Diri Maju jadi Bakal Calon Bupati Subang

 

"Fatwa MUI sudah terbit," kata Sudarmoto

"Tadi itu mengingatkan kembali, bahkan kita, umat islam dan Masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan israel," jelasnya 

Untuk kamu yang belum mengetahuinya, tentang daftar produk Israel yang diharamkan Majlis Ulama Indonesia (MUI) cek daftarnya disini. 

Berikut Daftar Produk Kurma Israel 

Terdapat lebih dari 20 merek kurma israel yang diharamkan MUI. Berikut Daftarnya. 

Melansir dari Organisasi kemanusiaan Within Our Lifetime (WOL) Palestina yang memberikan daftar merek kurma israel. 

  1. Anna and Sarah 
  2. Bomaja
  3. Bonbierra
  4. Carmel
  5. Delilah
  6. Desert Diamond 
  7. Fancy Medjoul 
  8. Food to Live 
  9. Hadiklaim 
  10. Jordan River 
  11. Kalahari 
  12. Karlahari 
  13. Karsten Farms 
  14. King Solomon 
  15. Mehadrin 
  16. NavaFresh
  17. Premium Medjoul 
  18. Rapunzel
  19. Red Sea 
  20. Royal Treasure 
  21. Shams 
  22. Sincerely Nuts 
  23. Star Dates
  24. Tamara Barhi 
  25. Urban Platter 

 

BACA JUGA:Hilal Tak Terlihat, Penentuan Awal 1 Ramadan 1445 Sah Jadi tanggal 12 Maret 2024!

 

Itulah daftar merek kurma israel yang diharamkan oleh MUI. 

Berita Terkait