News

Pasca Banyaknya Kecelakaan di Subang Semua Pihak Sepakat Jaga Keselamatan Lalu Lintas

Kecelakaan di Subang

Proyek Jalan Tol Perlu Tetap Berjalan

SUBANG-Pasca kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut material konstruksi di Kabupaten Subang, berbagai pihak terkait mengadakan rapat koordinasi (Rakor) di Mapolres Subang, Selasa (22/10). Rakor tersebut guna membahas langkah-langkah penanganan dan pengawasan transportasi material pada proyek strategis nasional pembangunan akses jalan tol Pelabuhan Patimban. 

Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rahman menyoroti berbagai persoalan terkait pengangkutan material konstruksi yang kian padat. "Perlu pengawasan ketat, terutama terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK dan buku uji KIR, serta penegakan aturan terkait jumlah kendaraan yang beroperasi dalam konvoi untuk menghindari kecelakaan di wilayah Subang," ujarnya. 

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas peningkatan volume kendaraan besar yang melintas, khususnya di jalur selatan Kabupaten Subang yang rawan macet dan memiliki medan berbahaya.

Dia menyebut, insiden kecelakaan baru-baru ini mengakibatkan korban jiwa, sehingga langkah antisipasi menjadi prioritas. 

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian proyek tol akses Pelabuhan Patimban yang ditargetkan rampung pada 2025, namun tetap mengedepankan keselamatan. "Kecelakaan yang terjadi adalah peringatan serius bagi kami semua. Proyek ini harus berjalan cepat, tetapi keselamatan transportasi di jalan tidak boleh diabaikan," ujar Yuanita. 

Hal ini juga didukung oleh Kadishub Subang, Asep Setia Permana, yang mengungkapkan bahwa kondisi jalan provinsi yang digunakan sebagai rute pengangkutan material sedang dalam kondisi buruk, dan minimnya kontribusi dari kendaraan berplat luar daerah terhadap pajak dan pendapatan daerah Subang.

Rapat koordinasi ini menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain soal pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023, pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas dan kewajiban bagi kendaraan pengangkut material untuk membawa dokumen resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.

Seluruh subkontraktor yang hadir dalam rapat ini menyetujui untuk mematuhi aturan yang disepakati demi kelancaran proyek dengan tetap mengutamakan keselamatan lalu lintas di Subang. 

Rapat ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dari para pihak, menegaskan dukungan mereka terhadap percepatan pembangunan tanpa mengorbankan aspek keselamatan.(cdp/sep)

Grafis 

Rapat Koordinasi Stakeholder Menyepakati Sejumlah Langkah Strategis; 

1.    Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023.
2.    Pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas.
3.    Kewajiban bagi kendaraan pengangkut material untuk membawa dokumen resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua