News

Kepala BSSN Sebut Tak Ada Backup Data Usai Pusat Data Nasional Diserang Ransomware

Kepala BSSN Sebut Tak Ada Backup Data Usai Pusat Data Nasional Diserang Ransomware
Kepala BSSN, Hinsa Siburian dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI. (Screenshot YouTube DPR RI)

PASUNDAN EKSPRES - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyebutkan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terkena ransomware tidak memiliki backup data dan tidak bisa dikembalikan.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo Budi Arie di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2024.

Hinsa mengungkap bahwa hanya ada 2 persen data di Pusat Data Nasional Sementara yang berhasil di backup di PDNS Batam.

"Hasil pengecekan kita dan tidak adanya (data) back up. Hanya 2 persen (ter-backup di Batam)," ucap Hinsa.

Kepala BSSN itu mengakui menyesal data di PDNS tidak bisa dibackup atas kejadian serangan ransomware ini lantaran ada permasalahan dalam hal tata kelola sistem backup data di instansi tersebut.

"Kita ada kekurangan di tata kelola, kita memang akui itu, dan itu yang kita laporkan juga, karena kita diminta apa saja masalah kok bisa terjadi, itu salah satu yang kita laporkan," paparnya.

Rapat pun memanas ketika Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid langsung 'menyemprot' Kepala BSSN terkait kejadian fatal tersebut hingga tidak adanya backup data.

"Kalau nggak ada backup bukan (kesalahan) tata kelola sih Pak, itu bukan tata kelola, itu kebodohan aja sih Pak," ucap Meutya.

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut permasalahan backup data dalam instansi pemerintahan masih minim dikarenakan masalah anggaran yang tersedia.

"Kami terus mendorong para tenant untuk melakukan backup. Namun, kebijakan itu kembali ke para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama," ucap Budi.

"Kadang tenant juga kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur backup. Persoalan keterbatasan anggaran, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," lanjutnya.

Budi menyebut, tidak adanya backup data yang dimiliki oleh sejumlah instansi dikarenakan backup data bersifat opsional atau tidak wajib.

Oleh sebab itu, Menkominfo Budi akan menerbitkan aturan baru untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali.

Adapun aturan baru ini akan mewajibkan instansi pemerintah yang menggunakan fasilitas PDN mewajibkan untuk melakukan backup data. (inm)

Berita Terkait