SUBANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang berkomitmen untuk menindak tegas para pedagang yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Subang, Cunai, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. "Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pedagang yang menjual minuman keras tanpa izin," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia menyampaikan, penjualan minuman beralkohol secara ilegal dapat merusak tatanan masyarakat dan berdampak buruk bagi generasi muda. "Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Subang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2015," tegas Cunai.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan tersebut, lanjut Cunai, Satpol PP Kabupaten Subang telah melaksanakan penindakan yustisial di Pengadilan Negeri (PN) Subang terhadap tiga orang pedagang yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Penindakan ini, kata Cunai, merupakan bagian dari upaya preventif dan represif yang dilakukan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. "Kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam memberantas peredaran miras ilegal. Jika menemukan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dia mengatakan, Satpol PP Kabupaten Subang akan terus melakukan patroli dan razia di berbagai wilayah untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang melanggar aturan terkait penjualan minuman beralkohol.
Dia berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Subang.(cdp/sep)