PASUNDAN EKSPRES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 3 Juli 2024, menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Keputusan ini diambil setelah DKPP menerima aduan dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari.
Dalam putusan yang dibacakan, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila berupa pemaksaan hubungan badan terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023, saat DKPP sedang menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Den Haag.
Menurut Dewi Pitalolo, salah satu anggota DKPP, Hasyim Asy'ari melakukan rayuan dan bujukan kepada korban untuk melakukan hubungan badan di kamar hotelnya. Meskipun korban awalnya menolak, Hasyim Asy'ari terus memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan tanpa persetujuan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan fisik dan emosional. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Hasyim Asy'ari. Namun, Hasyim Asy'ari hanya menjalani pemeriksaan di Indonesia, tidak bersama dengan korban seperti yang dianjurkan oleh dokter.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan yang diperoleh, DKPP menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Pemecatan Hasyim Asy'ari ini menjadi preseden penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu di Indonesia. DKPP diharapkan dapat terus menegakkan kode etik dengan tegas dan adil demi terwujudnya pemilu yang bersih dan jurdil.