Pahami! 11 Pelanggaran Dalam Oprasi Keselamatan 2024

Pada Senin, 4 Maret 2024 hingga Minggu, 17 Maret 2024 Satlantas Polri akan melakukan oprasi kelamatan 2024 dengan 11 pelanggaran yang disasar. (Dok istimewa)
PASUNDAN EKSPRES - Pada Senin, 4 Maret 2024 hingga Minggu, 17 Maret 2024 Satlantas Polri akan melakukan oprasi kelamatan 2024 dengan 11 pelanggaran yang disasar.
Apa saja pelanggaran tersebut, Simak Berita ini!
Dalam Oprasi keselamatan 2024 yang berlaku mulai hari ini, Polda Metro Jaya telah meastikan bahwa tidak adanya Razia.
Pelanggaran lalu lintas akan langsung ditindak lanjuti secara masif. Baik dilakukan secara menaul maupun dengan kamera e-TLE.
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
"Tidak ada (razia stasioner), jadi berlajalan secara mobile aja secara biasa," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyadi Ario Seto.
Suyadi juga meng imbau kepada masyarakat jika melihat adanya polisi yang melakukan Razia, harap segera laporkannya.
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Banjar, Motif Asmara Jadi Penyebabnya
BACA JUGA:Oprasi Keselamatan Oleh Polisi Dimulai Hari Ini Secara Serentak 4-17 Maret 2024
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran (anggota) harap segera laporkan kepada Polda Metro Jaya," katanya.
Merujuk pada postingan instagram @korlantasporli.ntmc, dalam postinggan menuliskan 11 sasarn khusus oprasi keselamatan 2024.
11 Pelanggaran Dalam Oprasi Keselamatan 2024 yaitu:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.
5. berkendara dalam pengaruh alkohol