News

Kominfo Tanggapi Desakan Pembekuan Izin Ritel Starlink Indonesia

Kominfo tanggapi tuntutan APJII
Kominfo tanggapi desakan terkait pembekuan izin ritel Starlink Indonesia. (screenshot Facebook @Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)

PasundanEkspres - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk menghentikan izin penjualan langsung atau ritel layanan Starlink di Indonesia. Bagaimana tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari, menyatakan bahwa Elon Musk telah mendirikan Network Operation Center (NOC) Starlink yang berlokasi di Karawang dan Cibitung.

"Sudah ada (NOC-red), kan kalau uji laik operasi memeriksa semuanya. Kita memeriksa semuanya," ungkap Aju kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dengan pemeriksaan tersebut, Kominfo menilai bahwa persyaratan Starlink untuk berjualan internet kepada masyarakat Indonesia sudah terpenuhi. Sehingga, kata Aju, Kominfo tidak bisa menghentikan izin penjualan layanan ritel Starlink.

"Nggak (bisa). Selama mereka tidak melanggar regulasi, mereka berhak berusaha di Indonesia," ucap Aju.

Aju menyatakan bahwa Starlink juga telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara jasa internet atau internet service provider. Selain itu, Starlink memegang izin sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT).

"Dia sendiri sebagai ISP bisa bekerja sama dengan jasa jual kembali, tetapi harus punya izin jual jasa kembalinya. Jadi, semuanya harus berbasis perizinan, kan udah jelas di OSS (Online Single Submission)," tutur Aju.

Sebelumnya diberitakan, pembekuan izin penjualan langsung atau ritel untuk layanan Starlink ini merupakan salah satu dari empat rekomendasi APJII kepada pemerintah.

"APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan," ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/5) kemarin.

APJII menilai pemerintah juga tidak tegas dalam mengatur pengoperasian Starlink yang baru saja masuk ke pasar ritel Indonesia. Menurut APJII, Starlink sebagai layanan internet berbasis satelit itu bisa mematikan penyelenggara jasa internet (ISP) di daerah.

"Kehadiran Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal," ucapnya.

Dengan berbagai polemik kehadiran Starlink ini, APJII pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Harapannya ini menjadi perhatian akan nasib industri telekomunikasi di masa mendatang.

Berikut 4 rekomendasi APJII ke pemerintah terkait Starlink Indonesia:

1. Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.

2. APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

3. Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

4. Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.

Berita Terkait