News

Perhitungan Pajak Baru Menyebabkan THR Menyusut, Ini Penjelasannya

Korupsi Timah
Foto ilustrasi uang screenshot via Freepik/MolasIslamic

PASUNDAN EKSPRES - Perubahan dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan penurunan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) akibat adanya potongan PPh.  

Fenomena ini merupakan hasil dari penerapan skema perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

 

BACA JUGA:Gelombang PHK Melanda Pabrik Tekstil Indonesia, Ini Penyebab Utamanya

 

Skema perhitungan tersebut mempertimbangkan potongan PPh berdasarkan penghasilan yang diterima di luar periode pajak terakhir, yaitu Januari-November, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.

 

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ucapnya, Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat 29 Maret 2024.

 

Meskipun demikian, Dwi menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

 

Hal ini karena skema TER diterapkan untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 selama periode Januari-November.

 

Pada bulan Desember, pemberi kerja akan melakukan perhitungan ulang terhadap jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dengan mengurangi jumlah pajak yang telah dibayarkan dari Januari hingga November.

 

Dengan demikian, beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak akan tetap sama.

 

Sebagai contoh, Dwi memberikan simulasi bagi wajib pajak yang menerima THR. Sebelum penerapan skema TER, pemberi kerja harus melakukan dua kali perhitungan menggunakan tarif PPh Pasal 17, yaitu untuk gaji dan THR.

 

Namun, dengan adopsi TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut dikalikan dengan tarif sesuai tabel TER.

 

BACA JUGA:Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah Terima 12 Sertipikat Tanah dari BPN Subang

 

Simulasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak menunjukkan bahwa penghitungan PPh dengan skema TER dapat diterapkan secara efektif dan menghasilkan potongan pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

(hil/hil)

Berita Terkait