PASUNDAN EKSPRES - Ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat rekan kerja Pegi memberikan kesaksian mengejutkan.
Rekan kerja Pegi Setiawan, Bondol menyebut bahwa temannya merupakan korban salah tangkap polisi.
Bondol memberikan kesaksian bahwa rekan kerjanya itu sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.
"Si Pegi itu salah tangkap. Yakin, itu saya kerjanya bareng," ucap Bondol kepada awak media, dilansir dari Disway, Selasa (28/5).
Bondol menceritakan bahwa pada 21 Agustus 2016, dirinya bersama Pegi Setiawan berangkat ke Bandung karena ada panggilan kerja sebagai kuli bangunan di suatu proyek.
Namun, dirinya pulang ke Cirebon pada 27 Agustus 2016 sebab tidak betah bekerja di Bandung saat itu.
"Saya diantar sampai di jalan raya, naik angkot. Saya naik, yang ngantar Ibnu, Robi, sama Pegi," katanya.
Bondol meyakinkan bahwa Pegi tidak ikut pulang ke Cirebon, hanya dirinya saja yang pulang ke Cirebon memakai bus malam.
"Tanggal 27 Agustus, saya diantar naik angkot, saya naik angkot ke (terminal) Leuwipanjang naik bus. Si Pegi (mengantar) sampai ke angkot aja, belum sampai terminal," tuturnya.
Sesampainya di Cirebon pada pukul 11 malam, Bondol turun di bawah jembatan ruas Tol Palikanci atau jembatan Talun.
Rekan kerja Pegi itu sempat menyaksikan keramaian tersebut yang ternyata lokasi kejadian diduga Vina dan Eky dibunuh.
Tidak hanya Bondol, dua teman Pegi, Ibnu dan Robi juga memberikan kesaksian yang tidak jauh berbeda tentang keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan Vina itu terjadi.
Beberapa hari kemudian, kasus pembunuhan Vina Cirebon baru mencuat di publik dan menjadi perbincangan di masyarakat.
Bondol mengaku kaget bahwa rekan kerjanya, Pegi Setiawan sedang dicari pihak kepolisian karena terlibat sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
"Di rumah Pegi, ibunya cerita kalau Pegi pelakunya, ya saya kaget, karena tanggal 27 Agustus 2016 itu, Pegi gak pulang, ada di Bandung," katanya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menetapkan salah satu dari 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yaitu Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pada Minggu, 26 Mei 2024.
Diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh polisi pada Selasa malam, (21/5) di Bandung, Jawa Barat. (inm)