News

Pemilih Sementara di Subang Capai 1.199.952 Orang

pilkada subang

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, Minggu (11/08/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Subang menetapkan rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 253, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.651, jumlah pemilih sebanyak 1.199.952 orang, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 67.716 orang, dan jumlah pemilih baru sebanyak 67.072 orang. Selain itu, terdapat 19.101 perbaikan data pemilih.

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi menyampaikan harapannya agar seluruh pihak aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan memantau proses penetapan Daftar Pemilih Sementara ini. 

“KPU Subang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga Subang yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024,” ujar Abdul Muhyi.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Subang, Suhenda menjelaskan, proses penyusunan DPS dilakukan dengan sangat cermat, melibatkan verifikasi dan pencocokan data dari berbagai sumber. 

“DPS yang telah ditetapkan ini akan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam proses verifikasi DPS yang akan dilakukan secara terbuka, agar tidak ada pemilih yang terlewatkan,” jelasnya.

KPU Kabupaten Subang juga mengundang masyarakat untuk mengakses informasi lebih lanjut dan menyampaikan tanggapan terkait DPS melalui situs web resmi KPU Kabupaten Subang. 

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua