News

Pengacara Yosep Hidayah dalam kasus Pembunuhan di Jalancagak Tuding Kejaksaan Molor Limpahkan Berkas, Jaksa: Perlu Kehati-hatian

kasus pembunuhan di jalancagak
PENJELASAN: Tim kuasa hukum tersangka Yosep Hidayah saat menjelaskan alur pelimpahan berkas dari Kejati Jabar ke Kejari Subang.

SUBANG-Rohman Hidayah selaku Kuasa Hukum tersangka Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan menyebut, Kejaksaan Negeri Subang molor dalam melimpahkan berkas P-21 ke Pengadilan Negeri Subang. Pasalnya, Kejati Jabar telah mengarahkan permintaan berkas perkara Yosep ke Kasi Pidum Kejari Subang. Namun sampai Senin (25/3) sejak limpah pada 6 Februari 2024 lalu, pihaknya tidak menerima berkas acara pemeriksaan.

"Padahal itu kan hak tersangka, salah satu hak tersangka itu ketika sudah dilimpahkan harus segera disidangkan secara cepat. Ini kita menunggu hampir dua bulan untuk disidangkan nyaris deadline. Itu salah satu menurut saya hak tersangka tidak dimaksimalkan," ungkap Rohman Hidayah kepada awak media.

Menurutnya, hak tersangka sudah diatur dalan KUHAP. Ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan P-21, Kejaksaan harus segera melimpahkan ke pengadilan. Namun berkas baru dilimpahkan minggu kemarin.

"Padahal, P-21 dari Polda Jabar ke Kejaksaan sejak 6 Februari. Setelah satu bulan setengah kita nunggu akhirnya baru ada jadwal persidangan," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menunggu dua tahun yang lalu dan menyebut bahwa momen ini adalah momen penting di mana kuasa hukum Yosep bisa berargumentasi secara terbuka.

"Secara faktual, jelas ada bukti dan ada saksi berdebatnya tidak seperti hari ini kami dipojokkan oleh netizen. Nanti di persidangan kami bisa berdebat dengan jaksa," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Subang, Adib Fachri mengatakan, dalam menangani perkara tersebut dilakukan dengan penuh kesiapan seperti perkara lain.

"Kalau mengenai kesiapan sama seperti perkara-perkara lainnya, yaitu kami sudah mempersiapkan perihal kasus pembunuhan ini, karena ini sidang agenda pertama jadi yang dibacaan dakwaan kasus pembunuhan," katanya.

Menurutnya, perkara ini lebih karena hirarki penanganan perkaranya. Karena ini perkara ditangani Polda Jabar, maka yang dilimpahkan pertama kali menurut asas kesetaraan dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.

Setelah P-21, lanjut Adib, kemudian tahap dua maka sebagai pengendali daerah ditunjuk jaksa dari Kejari Subang. Menurutnya, tentu ini bukan karena ada kesulitan, tetapi lebih kehati-hatian kejaksaan sebagai penuntut umum dalam hal membuktikan suatu perkara.

"Jadi kita tidak perlu buru-buru melimpahkan berkas, tapi nanti malah ada hal-hal yang menjadi kendala di depannya. Pelan-pelan dulu kita baca dulu, karena memang pertama barang bukti dan alat buktinya banyak, lebih kehati-hatian," jelasnya.

Pada Persidangan yang akan digelar Kamis (28/3/24), Kejari Subang akan menghadirkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dari Kejati Jabar dan Kejari Subang. Sementara itu, pihak kuasa hukum Yosep Hidayah akan mengerahkan 15 kuasa hukum dalam persidangan.(cdp/ysp)

Berita Terkait