News

Menunggu Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Ditunggu Aja Hasilnya

Gibran Rakabuming Raka.(Sumber Foto: PWM Jateng)
Gibran Rakabuming Raka.(Sumber Foto: PWM Jateng)

PASUNDAN EKSPRES - Putusan sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Mahkamah Konstitusi sudah menerima kesimpulan dari berbagai pihak mengenai sengketa pilpres 2024 ini pasa Selasa, 16 April 2024.

Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres terpilih siap untuk menerima apapun putusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada sidang sengketa Pemilu yang akan datang.

 

BACA JUGA:Dampak Pengajuan Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024!

 

"Ya, ditunggu aja hasilnya," ungkap Gibran dikutip dari Jatengnews.id.

Ketua MK, Suhartoyo akan membacakan hasil sidang yang akan selesai pada tanggal 21 April 2024.

Seperti yang diketahui dan sudah beredar luas di masyarakat, setelah hasil Pemilu 2024 diumumkan pada Maret 2024 lalu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan no urut 02 terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

 

BACA JUGA:4 Menteri Jokowi Dipanggil MK untuk Sidang Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilpres 2024: Semua yang Terpanggil Wajib Hadir dan Tidak Bisa Diwakilkan

 

Berkaitan dengan hasil tersebut, kedua pasang calon presiden lainnya yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud melakukan aduan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para saksi telah hadir dalam rangka penyelesaian sidang Sengketa Pilpres 2024. (pm)

 

Berita Terkait