SUBANG-Tahapan pilkada serentak tahun 2024 ini terus berjalan. Seperti dilakukan oleh Panwascam Pagaden Barat yang terus melakukan sosialisasi terkait pengawasan partisipatif masyarakat.
Sosialiasasi berlangsung di aual Desa Mekarwangi, Senin (16/9). Dihadiri oleh Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, Komisioner Bawaslu Jamal Abdul Rasyid Kumaunang dan tamu undangan lainnya.
Ketua Panwascam Pagaden Barat Asep Mumu SAg menyampaikan, keterlibatan masyarakat dalam hal pengawasan partisipatif di pilkada ini, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar juga pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Subang.
"Kita punya personil baru 12 orang, 3 orang komisioner dan 9 orang PKD (pengawas desa/kelurahan), sedangkan yang harus diawasi kan banyak, baik dari jumlah pemilih ataupun peserta pilkada ini. Makanya sangat perlu kami mengajak masyarakat untuk bersama sama mengawasi tahapan pilkada ini," kata Asep.Dalam sosialisasi itu, Panwascam mengundang dua narasumber yaitu Ahmad Koncara mantan komisioner KPU 2019-2024 dan Deni Subroto Korkab JPPR.
Ahmad Koncara menyampaikan, bahwasanya pilkada adalah proses demokrasi untuk memilih pemimpin sebuah daerah melalui musyawarah besar, yang melibatkan penyeleggara pilkada (KPU dan Bawaslu), dan unsur yang terkait dengan penyelenggara serta masyarakat sebagai pemilih.
"PIlkada sebagai media untuk memilih kepala daerah, melalui proses voting atau menyalurkan hak suara rakyat," katanya.
Narasumber kedua Deni Subroto Korkab JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat), menyampaikan secara singkat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang sudah mendaftar ke KPU Subang yaitu pasangan Asep Rochman Dimyati dan Lina Marliana, H. Ruhimat dan Aceng Kudus dan Reynaldi dan Agus Masykur.
JPPR adalah lembaga pemantau pemilu yang berdiri independen agar pemilu ini berintegritas. JPPR telah memantau situasi kondisi jalannya penyelenggara pilkada serentak ini, dari setiap tahapan pilkada, yaitu proses coklit, DPHP, DPSHP hingga di DPT dan seterusnya.
Selanjutnya dia meyampaikan soal pentingnya peran partisipatif masyarakat dalam pengawasan di pilkada ini. Karena dimungkinkan saja terjadi pelanggaran pada semua tahapan pilkada ini.
Dikatakannya, bahwa data apapun dari penyelenggara pilkada seperti KPU, data itu harus valid dan akurat, karena bisa kena pidana.
"Sebut saja contohnya, ditemukan adanya seorang warga tidak terdata yang kemudian hilang hak pilihnya, itu akan kena pidana," tandasnya.
Oleh karena itu, dia mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi semua tahapan pilkada ini, menuju pilkada yang jujur dan adil.
Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatanganan dan pernyataan Deklarasi Damai oleh jajaran Polsek Pagaden, Forkompimcam, Panwascam, PPK, PPS dan seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Pagaden Barat.(dan/ysp)