News

PPDB Online di Subang Ikhtiar Wujudkan Pemerataan Pendidikan

Disdikbud Subang

SUBANG-Aplikasi PPDB online telah resmi dilaunching di Aula Oman Syahroni Pemda Subang pada Jum’at (3/5) lalu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang berharap dengan adanya PPDP Online dapat mewujudkan pendidikan yang lebih merata.

Kasi Kurikulum SMP Disdikbud Subang Fera Maulidya Sukarno MPd mengatakan, bahwa PPDB Online pertama kalinya digelar di Kabupaten Subang. "Untuk PPDB di Kabupaten Subang tahun ajaran 2024/2025 ini untuk pertama kalinya kita adakan secara online baik ke SD maupun SMP," ucapnya.

Hal tersebut diselenggarakan untuk mewujudkan PPDB yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel dari PPDB sebelumnya.

"Hal ini bertujuan agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel dari PPDB sebelumnya. Ini juga merujuk dari regulasi Permendikbud nomor 1 dan Kepsesjen No. 47 Tahun 2023 bahwasanya kabupaten/kota harus menyelenggarakan PPDB secara online," ucapnya.

Fera juga mengungkapkan bagaimana persiapan untuk menggelar PPDB Online di Kabupaten Subang sejauh ini. 

"Persiapannya telah dilakukan dari awal Desember 2023 dengan melakukan asistensi oleh Kemendikbud dari mulai daya tampung dan perhitungannya, kemudian bagaimana zonasi, kesiapan jejaring jaringan koneksi, serta Juknis," ucapnya.

Juknis PPDB sendiri juga tidak hanya dirumuskan oleh pihak internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga oleh stakeholders terkait lainnya.

"Juknis PPDB sendiri dirumuskan bukan hanya dirumuskan oleh internal, tetapi juga pemangku kepentingan lainnya seperti Forum Kepala Sekolah SD dan SMP, pengawas, IGTKI, dan lainnya. Selain itu, juknis tersebut juga langsung direview oleh Kemendikbud secara langsung sampai akhirnya dapat approval dan disahkan oleh pak kadis," ucapnya.

Ia mengatakan, konsultan dari aplikasi tersebut bekerjasama dengan pembuat aplikasi PPDB tingkat provinsi, sehingga lebih kompeten dan berpengalaman.

"Pembiayaan aplikasi juga sudah didukung oleh pemerintah daerah, yang mengusungnya dari tim perencanaan. Tapi tentu untuk konten, sosialisasi, serta eksekusi lapangan itu oleh Bidang SD dan SMP," ucapnya. 

Fera mengatakan untuk saat ini, TK masih dikecualikan karena fokus pada Permendikbud tentang PPDB hanya untuk SD dan SMP, tapi dirinya berharap TK juga dapat masuk kedalam aplikasi tersebut dalam bentuk data.

"Untuk TK itu dikecualikan dari PPDB, tetapi untuk pendataan kita bisa perluas. Namun tidak akan pada tahun ini karena anggaran untuk saat ini hanya mencukupi untuk SD dan SMP," ucapnya.

"Saat ini untuk SD masih sebatas bentuk pendataan dan belum tahap seleksi, sedangkan SMP seratus persen sudah dalam tahap bentuk seleksi secara online," ucapnya.

PPDB Online wajib diikuti oleh SD/SMP negeri maupun swasta (kecuali Boarding School), terutama yang menerima dana BOS. Namun, saat ini beberapa SD/SMP swasta telah melakukan PPDB terlebih dahulu.

Merespon hal tersebut, Fera mengatakan bahwa khusus tahun ini masih diberikan toleransi, karena ini merupakan tahun pertama dilakukannya PPDB Online. 

"Karena ini tahun pertama, dan baru melakukan sosialisasi pada bulan April lalu jadi masih dalam toleransi. Oleh karena itu, Insya Allah di tahun depan ada komitmen untuk sekolah swasta mendukung PPDB secara Online tahun depan," ucapnya.

Fera juga mengatakan terdapat perbedaan antara PPDB Online dan PPDB selanjutnya dalam hal kuota penerimaan sebelumnya yang mendahulukan jalur prestasi sebelum jalur zonasi. 

"Jalurnya masih empat, diantaranya zonasi, affirmasi, pindah tugas orang tua, dan prestasi. Kita akan menyelenggarakan dua tahap, tahap pertama jalur zonasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua. Di tahap selanjutnya baru prestasi. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan Kepsesjen No. 47 Tahun 2023  kuota jalur prestasi, adalah kuota sisa," ucapnya.

Merespon perubahan pada alokasi kuota PPDB tersebut menimbulkan anggapan dapat membunuh motivasi siswa untuk berprestasi. Namun Fera mengatakan perubahan tersebut dilandasi oleh tujuan pemerataan.

"Ketika didiskusikan dalam sosialisasi ada beberapa yang keberatan kan dianggap dapat membunuh motivasi siswa untuk berprestasi, tapi saya pikir filosofi dari Kemedikbud untuk melakukan ini adalah ingin menghapuskan stigma sekolah favorit dan pemerataan. Jadi akses pendidikan yang berkualitas itu ditujukan untuk semua," ucapnya.

Pada regulasi yang tercantum, alokasi PPDB jalur zonasi sebesar minimal 50 persen, jalur afirmasi 15 persen sampai dengan 25 persen, sedangkan pindah tugas orang tua maksimal 5 persen.(fsh/ysp)

 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua