Demi Keselamatan Jemaah, PPIH Arab Saudi Terapkan Skema Murur di Muzdalifah

Jemaah haji melaksanakan murur atau mabit di Muzdalifah. (Foto: laman resmi Kemenag Tangsel)
Oleh sebab itu, skema murur juga diterapkan oleh sebagian besar jemaah haji asal Turki dan sejumlah Afrika.
Hal ini, kata Subhan, sejalan dengan hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama yang memutuskan bahwa kepadatan jemaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah, sehingga hajinya sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam.
Kondisi jemaah yang berdesakan borpotensi menimbulkan mudharat/masyaqqah dan mengancam keselamatan jiwa jemaah.
"Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) pada saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah," ujar Subhan mengutip salah satu kesimpulan musyawarah Syuriah PBNU.
Sementara itu, PPIH Arab Saudi telah menerapkan skema murur kepada jemaah haji Indonesia yang dibagi dalam dua skema, yaitu: murur dan normal.
Pergerakan dengan skema murur akan menyasar sekitar 25% dari jumlah jemaah dan petugas haji yang totalnya diperkirakan mencapai 55.000 orang.
Adapun sasaran jemaah murur terdiri dari 55.000 jemaah haji Indonesia dengan risiko tinggi, lanjut usia (lansia), disabilitas, dan pendamping.
"Skema murur akan berlangsung pada 9 Zulhijjah dari pukul 19.00 – 22.00 waktu Arab Saudi. Jemaah akan bergerak dari Arafah, melewati Muzdalifah, tidak turun, lalu langsung menuju Mina," pungkas Subhan. (inm)