LPKSM Satria Pengda Purwakarta Tuntut OJK Cabut izin PT Bakrie Telecom Tbk

Sekjen LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Korwil Purwakarta Yadi Permana, S.H.
"Atas perbuatan pelaku usaha tersebut Pengurus Besar LPKSM Satria Pangkal Perjuangan telah mengajukan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Register Perkara nomor 981/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.," kata Yadi.
Kemudian, lanjutnya, tentang kerugian negaranya adalah tanah tempat berdirinya Apartemen Sentra Timur Residence adalah milik Negara (PT. Perum Perumnas) yang dirugikan oleh PT. Bakrie Pangripta Loka sebesar Rp83 miliar berdasarkan audit laporan keuangan Perum Perumnas.
"Presiden melalui Kementerian Keuangan harus menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap pengemplang pajak. Tanpa dukungan Presiden, kami khawatir penyidik pajak tertekan secara psikologis," ujarnya.
Sebaliknya, penyidik pajak bisa bertindak obyektif jika ada dukungan politik. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar pemerintahan yang baru segera melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik Bakrie Group.
"Serta, mengembalikan kerugian negara yang manfaatnya untuk kepentingan konsumen dan rakyat Indonesia serta kepada Otoritas Jasa Keuangan agar tidak mengeluarkan izin usaha bagi PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang telah merugikan konsumen," ucap Yadi.(add)