PASUNDAN EKSPRES - Pada tahun ini, terdapat kenaikan gaji PNS sebesar 8% termasuk PNS yang bekerja di Kementerian Perhubungan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan ada kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat TNI dan Polri di tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS yang berlaku di tahun 2024 ini hanya kenaikan gaji pokok, sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi.
Kenaikan gaji PNS terakhir yang ditetapkan pada tahun 2019 lalu hanya sebesar 5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Tentunya, kabar kenaikan gaji ini menjadi kabar gembira bagi para PNS yang bekerja di Kementerian Perhubungan.
Apalagi, pada tahun ini dibuka kembali pendaftaran CPNS 2024 oleh pemerintah yang tentunya cocok bagi para pelamar yang ingin bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan.
Berikut perkiraan besaran gaji PNS Kementerian Perhubungan terbaru dari golongan I hingga IV tahun 2024 setelah naik 8 persen.
Daftar Gaji PNS Kementerian Perhubungan Golongan I - IV:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Demikian informasi mengenai daftar rincian gaji PNS Kementerian Perhubungan dari golongan I hingga IV tahun 2024. (inm)