PASUNDAN EKSPRES - Media sosial dihebohkan dengan postingan yang menampilkan tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi diketahui terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3 BPJS Kesehatan.
Hal ini diketahui dari sebuah akun media sosial X yang memperlihatkan nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI Kelas 3 BPJS Kesehatan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis akun tersebut, dikutip Senin (30/12).
Akun tersebut juga menyertakan penjelasan bahwa peserta PBI BPJS Kesehatan adalah mereka yang dikategorikan miskin atau tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial serta iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Postingan tersebut langsung heboh dan dibanjiri komentar cibiran dari netizen yang mengaku kesal dan heran mengapa keduanya yang dikategorikan sebagai orang mampu, malah terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Atas hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah buka suara terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ia membenarkan bahwa pasangan suami istri itu benar-benar terdaftar dalam segmen PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ucap Rizzky, dikutip dari Disway.id, Senin (30/12).
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa segmen PBPU APBD Pemda yang tercatat pada Harvey Moeis dan Sandra Dewi, berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK).
Dalam segmen PBPU APBD Pemda, peserta dibiayai oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
Sedangkan PBI JK hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, persyaratan PBPU APBD bukanlah masyarakat tidak mampu, melainkan hak seluruh penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemda memiliki kewenangan penuh untuk mendaftarkan nama-nama tersebut serta iuran peserta dibayarkan menggunakan APBD.
"Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," ujarnya.
Adapun pihaknya tidak bisa secara sepihak memutus keanggotaan peserta BPJS dari segmen PBI APBD Pemprov atau kota dan kabupaten.
"Ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jakarta terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN dan itu kewenangan pemprov (memutus kepesertaan BPJS Kesehatan)," jelasnya. (inm)